SOLOPOS.COM - PONDOK PERSADA BENGAWAN -- Suasana kompleks Pondok Persada Bengawan yang masih berada di dalam kawasan Taman Satwa Taru Jurug. (JIBI/SOLOPOS/dok)

PONDOK PERSADA BENGAWAN -- Suasana kompleks Pondok Persada Bengawan yang masih berada di dalam kawasan Taman Satwa Taru Jurug. (JIBI/SOLOPOS/dok)

SOLO – Permasalahan terkait lahan Pondok Persada Bengawan (PPB) diharapkan diselesaikan sebelum investor masuk dan mengelola Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ). Sebab lahan yang digunakan untuk mendirikan bangunan penginapan itu masih dalam satu kawasan dengan TSTJ.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Hal itu ditegaskan anggota Komisi III DPRD Kota Solo, Abdullah AA, saat dimintai tanggapan seputar persoalan PPB, Selasa (28/2/2012). Menurut Abdullah, Direksi Perusahaan Daerah (Perusda) TSTJ yang bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan terkait PPB tersebut. Sebab lahan itu menjadi bagian dari TSTJ. Jika nantinya jadi dikerjasamakan dengan pihak ketiga atau investor, diharapkan permasalahan pengambilalihan lahan itu tidak memunculkan persoalan baru.

“Semestinya Direksi TSTJ berupaya menyelesaikan masalah tersebut terlebih dulu, baru bisa menggelar lelang ataupun lelang ulang. Jadi nantinya tidak ada permasalahan yang tersisa dan pengelolaan TSTJ ke depan bisa optimal,” kata Abdullah.

Namun di satu sisi, Abdullah mengaku sangsi jajaran Direksi TSTJ dapat menuntaskan permasalahan tersebut. Sehingga menurutnya, dalam menyelesaikan itu, walikota ataupun sekretaris daerah (Sekda) tetap harus turun tangan.
“Ya kalau Direksi tidak bisa ya walikota atau Sekda yang harus turun tangan,” tandasnya. Kendati demikian, Abdullah menilai Pemkot harus mengkaji lebih lanjut apakah sebaiknya tanah itu diminta kembali atau tidak. “Kalau dari hasil kajian itu ternyata Pemkot tidak perlu meminta lahan itu lagi ya sudah,” pungkas Abdullah.

Ditemui terpisah, Ketua DPRD Kota Solo, YF Sukasno menyampaikan pihaknya akan menelusuri lebih lanjut persoalan kewajiban administrasi yang seharusnya diberikan pemilik PPB, yaitu Sarimin Tjiptomiharjo, kepada Pemkot Solo. Sebab menurut informasi yang diperolehnya, Sarimin secara rutin membayar pajak-pajak yang dikenakan atas pengoperasian penginapan tersebut.

JIBI/SOLOPOS/Septhia Ryanthie

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya