SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengemis (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO—Solo tak main-main untuk menertibkan pengemis di Solo. Satpol PP Solo menegaskan untuk mewujudkan Solo bebas pengemis, tak hanya menertibkan, pihaknya siap memberi sanksi keras bagi pengemis yang nekat beraktivitas di jalanan. Pengemis diancam denda Rp5 juta!

Kepala Satpol PP, Sutarjo, saat ditemui Solopos.com di Balai Kota, Senin (9/12/2013) mengatakan pengemis bisa dijerat tindak pidana ringan (tipiring) merujuk Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Pengemis diancam denda Rp5 juta atau kurungan tiga bulan jika terbukti menggangu kelancaran lalu lintas dan transportasi umum.

“Kalau beroperasi di pasar, pengemis bisa ditindak dengan Perda Nomor 1/2010 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional,” terangnya.

Lebih jauh, pihaknya siap menelisik kampung pengemis yang ada di Serengan dan Pasar Kliwon.

“Jujur kami baru dengar ada kampung pengemis di Solo. Kalau benar, kami akan melakukan home visit untuk mencari solusi permasalahan.”

Sosiolog dari UNS, Mahendra Wijaya, menilai maraknya pekerjaan pengemis menjadi bukti adanya kebudayaan miskin. Artinya, warga cenderung enggan susah dalam mengais rupiah.

“Hal ini didorong kemalasan dan tidak punya bakat apa-apa. Alih-alih bekerja, mereka justru lebih enjoy meminta-minta,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi itu menuntut warga selaku obyek pengemis bertindak lebih kritis dan rasional. Mahendra tak memungkiri upaya itu sulit karena manusia terlahir sebagai makhluk sosial.

“Sifat memberi juga berkaitan dengan agama. Namun pada titik tertentu, manusia harus kritis dalam memberi rasa empati,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya