Soloraya
Senin, 27 Januari 2014 - 07:30 WIB

PENGEMIS SOLO : Satpol PP Jaring 11 Pengemis di CFD Solo

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas membawa pengemis yang dirazia menggunakan mobil patroli Satpol PP di kawasan Car Free Day Jl. Slamet Riyadi, Solo, Minggu (26/1/2014). Hal tersebut dilakukan untuk menertibkan pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT) di Car Free Day (CFD). (Ardhiansyah IK/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO – Keberadaan pengemis Solo di CFD masih saja ada. Upaya razia yang dilakukan tim gabungan pekan lalu di car free day (CFD) Jl. Slamet Riyadi tampaknya tidak digubris para pengemis.

Dalam penertiban Minggu (26/1/2014), sebanyak 11 pengemis masih kedapatan beroperasi di kawasan bebas polusi kendaraan itu.

Advertisement

Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Solo, Seksio Heriyanto, saat ditemui wartawan seusai penertiban, Minggu (26/1), mengakui masih ada pengemis yang nekat berkeliaran meski tim mulai gencar menertibkan.

Pihaknya mengatakan ada 11 pengemis yang berhasil ditangkap dalam operasi kedua bulan ini. Pekan lalu, Satpol PP menjaring 25 pengemis gelandangan dan orang terlantar (PGOT). “Kali ini ada 11 orang, pengemis semua. Lima di antaranya dari luar kota,” ujarnya di Balai Kota.

Heriyanto mengaku mulai jengah dengan pengemis yang seakan tidak ada habisnya di Kota Bengawan. Oleh karena itu, pihaknya berencana menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi pengemis yang membandel.

Advertisement

Menurutnya, pengemis layak dijerat aturan tersebut lantaran tergolong mengganggu ketertiban umum. Sanksi tipiring berkonsekuensi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

“Nanti biar polisi yang bergerak. Sejauh ini kami belum bisa menerapkan itu karena tidak ada perda,” ucapnya.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Pengemis Solo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif