Soloraya
Kamis, 4 April 2013 - 16:24 WIB

Pengemudi Becak dan Andong Jadi Sasaran Penertiban Lalu Lintas

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Satlantas Polres Boyolali memberikan sosialisasi tertib lalu lintas kepada sejumlah pengemudi andong di Pasar Sunggingan, Boyolali kota. (JIBI/SOLOPOS/Septhia Ryanthie)

Petugas Satlantas Polres Boyolali memberikan sosialisasi tertib lalu lintas kepada sejumlah pengemudi andong di Pasar Sunggingan, Boyolali kota. (JIBI/SOLOPOS/Septhia Ryanthie)

BOYOLALI – Berbagai jenis kendaraan tidak bermotor di Kabupaten Boyolali, seperti becak dan andong, serta gerobak dan kereta dorong para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Sunggingan, Kecamatan/Kabupaten Boyolali, menjadi sasaran penertiban lalu lintas oleh jajaran Satlantas Polres Boyolali.
Advertisement

Kasat Lantas Boyolali, AKP Hendrawan Hasan SIK, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto, mengemukakan program penertiban tersebut dilaksanakan Satlantas dalam rangka mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas, khususnya di kawasan tertib lalu lintas.

Sosialisasi tentang lalu lintas tersebut menyasar pada komunitas pengemudi becak, kusir andong, bendi atau dokar, agar mereka juga ikut mematuhi aturan lalu lintas, terutama dalam mematuhi ketentuan warga pada alat pemberi isyarat lalu lintas atau traffic light, tidak melawan arus lalu lintas, serta menghormati atau memprioritaskan pejalan kaki yang menyeberang jalan di zebra cross.

“Yang kami lakukan memang sebatas sosialisasi, mengimbau agar para pengemudi becak, kusir andong, delman atau bendi yang ada di kawasan Pasar Sunggingan Boyolali tersebut juga ikut mentaati rambu-rambu lalu lintas,” ujar Kasat Lantas kepada Solopos.com.

Advertisement

Di sisi lain, Kasat Lantas mengungkapkan selain becak, andong, bendi dan delman, di Boyolali juga beroperasi jenis kendaraan bermotor lain, yaitu kereta kelinci di beberapa titik. Pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan kendaraan tersebut.

“Kalau melihat dari sisi aturan lalu lintas, pengemudi kereta kelinci ini juga bisa ditilang. Tapi sebelum menindak, kami akan mencoba melaksanakan tindakan preventif, terutama dengan sosialisasi terlebih dulu,” kata Kasat Lantas.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif