Redaksi Solopos.com / R. Bambang Aris Sasangka | SOLOPOS.com
Kasat Lantas Boyolali, AKP Hendrawan Hasan SIK, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto, mengemukakan program penertiban tersebut dilaksanakan Satlantas dalam rangka mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas, khususnya di kawasan tertib lalu lintas.
Sosialisasi tentang lalu lintas tersebut menyasar pada komunitas pengemudi becak, kusir andong, bendi atau dokar, agar mereka juga ikut mematuhi aturan lalu lintas, terutama dalam mematuhi ketentuan warga pada alat pemberi isyarat lalu lintas atau traffic light, tidak melawan arus lalu lintas, serta menghormati atau memprioritaskan pejalan kaki yang menyeberang jalan di zebra cross.
“Yang kami lakukan memang sebatas sosialisasi, mengimbau agar para pengemudi becak, kusir andong, delman atau bendi yang ada di kawasan Pasar Sunggingan Boyolali tersebut juga ikut mentaati rambu-rambu lalu lintas,” ujar Kasat Lantas kepada Solopos.com.
Di sisi lain, Kasat Lantas mengungkapkan selain becak, andong, bendi dan delman, di Boyolali juga beroperasi jenis kendaraan bermotor lain, yaitu kereta kelinci di beberapa titik. Pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan kendaraan tersebut.
“Kalau melihat dari sisi aturan lalu lintas, pengemudi kereta kelinci ini juga bisa ditilang. Tapi sebelum menindak, kami akan mencoba melaksanakan tindakan preventif, terutama dengan sosialisasi terlebih dulu,” kata Kasat Lantas.