Soloraya
Selasa, 18 Mei 2021 - 14:05 WIB

Pengemudi Perahu & Pemilik Warung Apung Waduk Kedungombo Resmi Tersangka, Ini Pasal yang Disangkakan

Bayu Jatmiko Adi  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond, memberikan keterangan di Kantor Polres Boyolali, Selasa (18/5/2021). (Solopos-Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, BOYOLALI -- Pengemudi perahu di Waduk Kedungombo Boyolali, G, 13, serta Kardiyo, 52, pemilik warung apung resmi ditetapkan sebagai tersangka insiden perahu terbalik di waduk setempat yang menelan korban jiwa.

Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond, Selasa (18/5/2021), di Mapolres Boyolali menjelaskan pihaknya pada hari ini telah menetapkan dua tersangka terkait kasus kecelakaan air di Waduk Kedungombo tersebut.

Advertisement

"Hari ini, penetapan tersangka ada dua. Di antaranya atas nama G, 13, selaku pengemudi perahu. Kedua adalah Kardiyo, 52, selaku pemilik warung apung Gako," kata Kapolres.

Baca juga: Tragedi Perahu Terbalik di Kedungombo Boyolali Jadi Bahan Evaluasi Bersama

Advertisement

Baca juga: Tragedi Perahu Terbalik di Kedungombo Boyolali Jadi Bahan Evaluasi Bersama

Menurut AKBP Morry Ermond, tersangka G disangkakan dengan pasal 359 KUHP, yakni barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang.

"Sedangkan tersangka Kardiyo disangkakan dengan pasal 76 I UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak," tambah dia.

Advertisement

Baca juga: Operasi Pencarian Korban Perahu Terbalik di Waduk Kedungombo Boyolali Resmi Ditutup

Berdasarkan hasil penyidikan dan dari keterangan korban yang selamat, lanjut Kapolres Boyolali, tidak ada penumpang yang saat sebelum kejadian melakukan selfie atau swafoto.

"Jadi saat itu penumpang berdiri karena panik air sudah mulai masuk ke perahu," kata AKBP Morry Ermond menjelaskan.

Advertisement

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Eko Marudin, Senin (17/5/2021), menambahkan pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada delapan saksi. Para saksi yang dimaksud meliputi pengemudi perahu, pemilik warung apung, ketua RT setempat, kadus setempat, kepala desa setempat, BBWS Pemali Juana serta karangtaruna setempat.

Baca juga: Tragedi Kedungombo, Gubernur Ganjar: Pengelola Harus Tanggung Jawab, Kalau Perlu Izinnya Dicabut!

Seperti dilaporkan Solopos.com, korban terakhir insiden perahu terbalik atas nama Niken Safitri, 8, sudah ditemukan pada Senin kemarin pukul 05.00 WIB. Niken merupakan warga Ketro, Kecamatan Karang Rayung, Grobogan.

Advertisement

Sebelumnya pada Minggu (16/5/2021) pagi, tim gabungan pencarian korban terbaliknya perahu berhasil menemukan satu korban yang merupakan korban ketujuh dari sembilan korban tenggelam musibah tersebut. Kemudian pada Minggu malam, petugas kembali menemukan satu korban lainnya yang merupakan korban kedelapan atas nama Jalal, 1,5.

Sedangkan enam korban lainnya telah ditemukan oleh tim SAR gabungan pada Sabtu atau hari yang sama insiden perahu terbalik terjadi.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif