SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)--Wasimin, 58, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelundupan fosil binatang purba, Jumat (15/10).

Penetapan penyidik Polres Sragen terhadap warga Krikilan RT 8, Kalijambe, Sragen tersebut karena Wasimin diduga sebagai pengepul fosil.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sedangkan tiga orang yang terlibat dalam transaksi ilegal yang diduga barang cagar budaya masih dalam pengembangan tim penyidik.

Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra melalui Kasubag Humas AKP Mulyani saat ditemui wartawan, Jumat kemarin, menyatakan penyidik baru menetapkan satu tersangka.

Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi ahli dari Museum Sangiran Sragen dan pemeriksaan barang bukti.

“Kami mendatangkan saksi ahli dari Museum Sangiran, Kalijambe, bukan dari Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jogja. Dari hasil pemeriksaan saksi ahli mengarah pada Wasimin warga Krikilan, sebagai penjual fosil,” ujar AKP Mulyani.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya