Soloraya
Jumat, 15 Oktober 2010 - 18:40 WIB

Pengepul fosil ditetapkan jadi tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)--Wasimin, 58, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelundupan fosil binatang purba, Jumat (15/10).

Penetapan penyidik Polres Sragen terhadap warga Krikilan RT 8, Kalijambe, Sragen tersebut karena Wasimin diduga sebagai pengepul fosil.

Advertisement

Sedangkan tiga orang yang terlibat dalam transaksi ilegal yang diduga barang cagar budaya masih dalam pengembangan tim penyidik.

Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra melalui Kasubag Humas AKP Mulyani saat ditemui wartawan, Jumat kemarin, menyatakan penyidik baru menetapkan satu tersangka.

Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi ahli dari Museum Sangiran Sragen dan pemeriksaan barang bukti.

Advertisement

“Kami mendatangkan saksi ahli dari Museum Sangiran, Kalijambe, bukan dari Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jogja. Dari hasil pemeriksaan saksi ahli mengarah pada Wasimin warga Krikilan, sebagai penjual fosil,” ujar AKP Mulyani.

trh

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif