Soloraya
Jumat, 12 Oktober 2012 - 19:12 WIB

Pengepul Hewan Kurban Harus Kantongi SKKH

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi hewan kurban (JIBI/Harian Jogja/SOLOPOS)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Damar Sri Prakoso)

SUKOHARJO — Pengepul hewan kurban di Sukoharjo wajib mengantongi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Surat tersebut digunakan untuk memastikan bahwa hewan kurban yang dijual benar-benar sehat.
Advertisement

Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Sukoharjo, Giyarti, mengatakan pihaknya akan mengecek ke beberapa daerah di Sukoharjo untuk memastikan bahwa pengepul hewan kurban memiliki SKKH. Pengecekan dilakukan bukan hanya pada hewan kurban dari luar daerah Sukoharjo, melainkan juga hewan kurban dari dalam wilayah Sukoharjo pula. “Pengecekan ini kami dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Apalagi hewan kurban itu nantinya akan dikonsumsi,” jelas
Giyarti, Jumat (12/10/2012).

Sementara itu, Kabid Peternakan, Dispertan Sukoharjo, Yuli Dwi Irianto, mengatakan pihaknya akan mendatangi para penjual hewan kurban baik di pinggir jalan maupun di pasar hewan di Sukoharjo. Beberapa titik lokasi yang biasa digunakan untuk penjualan ternak kurban, seperti di wilayah Sukoharjo Kota, Pasar Hewan Bekonang, Polokarto dan
Baki. Saat Idul Adha, sambungnya, petugas juga akan diterjunkan ke masjid-masjid yang mengelar pemotongan hewan kurban. “Sebelum hewan kurban dibagikan ke masyarakat, terlebih dahulu diperiksa, sebab biasanya saat hewan disembelih, baru ketahuan hewan kurban itu mengandung cacing hati,” paparnya.

Sementara itu, salah satu penjual ternak kurban, Wiyoto, berharap hewan ternak yang dijualnya tidak ada yang terkena penyakit. Pasalnya tahun lalu, imbuh Wiyoto, penjualannya menurun saat mendekati Idul Adha karena termakan isu menyebarnya virus antraks yang dibawa oleh hewan kurban dari Sragen. “Meskipun kejadiannya bukan di Sukoharjo,
namun kami juga terkena imbasnya. Penjualan jadi anjlok,” ujarnya. Ia pun mendukung adanya pemilik hewan ternak yang harus memiliki SKKH, sebab surat itu bisa ditunjukkan kepada konsumen bahwa hewan ternak yang ia jual benar-benar sehat.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif