SOLOPOS.COM - PENGGABUNGAN -- Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Solo sedang memeriksa emisi gas buang bus beberapa waktu lalu. Dinas ini menurut rencana akan digabung dengan Dinas Komunikasi dan Informatika. (JIBI/SOLOPOS/dok)

Solo (Solopos.com) – Panitia Khusus (Pansus) Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) DPRD Solo sepakat menggabung empat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menjadi dua instansi.

PENGGABUNGAN -- Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Solo sedang memeriksa emisi gas buang bus beberapa waktu lalu. Dinas ini menurut rencana akan digabung dengan Dinas Komunikasi dan Informatika. (JIBI/SOLOPOS/dok)

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Keempat SKPD tersebut adalah Dinas Koperasi (Dinkop) digabung dengan Dinas Perindustrian (Disperindag) serta Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) dengan Dinas Perhubungan (Dishub). Sejumlah dinas lain yang masuk wacana penggabungan sampai sekarang masih dibahas.

Wakil Ketua Pansus SOTK, Reny Widyawati menuturkan untuk sementara baru empat SKPD yang sudah sepakat untuk digabung. “Sementara ini baru empat SKPD yang disepakati untuk digabung. Keempatnya adalah Dinkop dengan Disperindag serta Dishub dengan Diskominfo,” jelasnya, Jumat (30/9/2011). Reny menambahkan, untuk Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) yang akan dipisah sampai saat ini masih jadi perdebatan. Begitupun dengan rencana likuidasi Dinas Pertanian (Dispertan).

“Sekarang ini rencana pemisahan Disdikpora memang ramai dibicarakan di tingkat masyarakat. Namun demikian di tingkat Pansus belum ada kesepakatan sehingga masih harus terus kita bahas. Hal yang sama terjadi pada rencana likuidasi Dispertan,” tandasnya.

Sesuai target semula, Reny menambahkan, keberadaan 16 dinas nantinya akan dirampingkan menjadi tinggal 12 dinas. “Kami rencanakan nantinya jumlah dinas di Kota Solo menjadi tinggal 12 dinas. Memang selain dengan pertimbangan efisiensi juga dalam rangka melaksanakan amanah Peraturan Pemerintah (PP) 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan serta PP 41/2007 tentang SOTK,” paparnya.

Mengenai rencana penggabungan Dishub dan Diskominfo yang masih menjadi kontroversi, sambung Reny, tidak menjadi masalah. “Memang keduanya tidak satu rumpun namun karena PP-nya mengamanatkan demikian, mau bagaimana lagi. Harus dipatuhi karena faktanya juga di daerah-daerah lain dua SKPD tersebut sudah digabung,” ujar dia.

Selanjutnya ketika disinggung mengenai rencana likuidasi Dispertan, Reny menjawab Pansus melihatnya memang kurang efektif. “Keberadaan Dispertan di Kota Solo kami lihat memang kurang efektif. Bagaimana pun yang namanya persawahan di Kota Solo hampir-hampir tidak ada. Supaya tidak terjadi pemborosan lebih baik Dispertan memang digabung saja. Namun akan digabung dengan siapa, sekarang ini masih taraf pembahasan,” jelasnya. Reny optimistis dengan perampingan SKPD di jajaran Pemkot Solo, anggaran daerah bisa lebih hemat.

aps

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya