SOLOPOS.COM - ilustrasi

KARANGANYAR–Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Polres Karanganyar diguncang kasus dugaan penyimpangan dana anggota. Polres mulai menyelidiki kasus tersebut.  Mantan pengurus koperasi berinisial BS diduga menggelapkan dana milik para anggota Polres Rp1,2 miliar lebih. Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Djoko Satriyo Utomo mewakili Kapolres AKBP Nazirwan Adji Wibowo kepada Solopos.com, Selasa (3/4/2012), mengatakan kasus itu terjadi pada 2008.

Dana simpanan pokok dan wajib milik para anggota Polres Karanganyar diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh BS. Pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan pengurus lama dalam penyimpangan dana Primkoppol tersebut. “Kami masih dalami kasus itu apakah masuk dalam kategori korupsi atau pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART),” ujarnya.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sejauh ini, Kasatreskrim mengatakan audit oleh pihak luar telah dilakukan terhadap koperasi tersebut. Namun, hasilnya belum bisa membaca dugaan pelanggaran yang dilakukan pengurus. Menurut Djoko, dalam menangani kasus ini, harus dibedakan klasifikasi UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta UU lex specialis tentang Koperasi. Kalau nantinya ada kerugian negara, tentunya dipakai UU Tipikor.

Sebaliknya, jika uang yang hilang adalah uang simpanan pribadi anggota koperasi, sanksinya sesuai AD/ART koperasi yang bersangkutan. Menurut Djoko, kasus terjadi pada 2008 dan pengurus telah berganti.

“Jadi pergantian pengurus koperasi bukan semata karena kasus ini tapi karena memang hasil rapat anggota,” jelasnya.

Djoko mengatakan pihaknya membentuk tim verifikasi terkait laporan dugaan penyimpangan dana Primkoppol. Tim ini masih bekerja untuk menemukan apakah ada unsur penyimpangan yang dilakukan pengurus atau tidak. “Kami masih menunggu hasil itu. Kalau hasilnya ada penyimpangan tentu akan ditindaklanjuti,” tukasnya.

Sementara itu, sumber Solopos.com yang enggan disebut namanya meminta Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kapolri, Kapolda untuk mengusut kasus dugaan penyimpangan dana Primkoppol. Para anggota koperasi meminta dana mereka segera dikembalikan.

“Kasus ini harus diusut tuntas. Sejauh mana penanganan kasus ini. Karena uang yang ada tidak sedikit. Gaji kami setiap bulan dipotong Rp10.000-Rp20.000 per anggota masuk di koperasi itu,” pintanya.

Beberapa waktu lalu, pengirim Kriing SOLOPOS juga mengungkap adanya dugaan penyimpangan dana anggota Primkoppol Polres Karanganyar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya