SOLOPOS.COM - Heru S Notonegoro (dok)

Heru S Notonegoro (dok)

SRAGEN--Pengacara terdakwa kasus dugaan penggelapan dana YAKKSI, Heru S Notonegoro, menilai dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) janggal. Pernyataan itu disampaikan Heru seusai mendengar dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Sragen soal kasus dugaan penggelapan dana YAKKSI, Selasa (10/4/2012).

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Kasus tersebut menyeret nama salah satu pengurus YAKKSI, Drs Sudarman, duduk di kursi terdakwa. Heru menilai dakwaan JPU, Sujiyarto, terlalu dibuat-buat. Laporan dugaan kasus itu, lanjutnya, sudah ada sejak 2006 namun baru kali ini disidangkan.

Tak hanya itu, Heru membeberkan fakta pemanggilan Sudarman sebagai tersangka untuk pemeriksaan tambahan pada Rabu (21/3). Namun kliennya tidak bisa hadir karena sakit. Hanya saja, berkas perkara sudah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Pengadilan. “Ini bisa dipertanyakan. Kasus itu sudah lama dilaporkan tetapi baru disidangkan sekarang. Saya yakin karena bukti-bukti belum komplit. Sekarang sudah P21 dan meluncur ke persidangan,” kata Heru kepada wartawan di salah satu rumah makan di Sragen, Selasa.

Tak hanya itu, Heru geram karena kliennya didakwa menggelapkan dana yang tidak pernah dinikmati secara pribadi. Malah menurut Heru, dana yang diduga digelapkan seperti tertulis dalam berkas dakwaan senilai Rp51.590.000 itu diberikan kepada pihak pelapor, dalam hal ini Ketua Yayasan, Slamet Sukardi Al Barqy, sejak 2001-2005.

“Dana Rp51.590.000 itu adalah total yang diberikan kepada Slamet dengan diangsur sebanyak 84 kali sejak tahun 2001-2005. Kalau memang salah dan dinilai menggelapkan, mengapa diterima? Ini ada proses yang janggal.”

Sementara itu, saat dihubungi Solopos.com, JPU kasus dugaan penggelapan dana YAKKSI, Sujiyarto mengatakan perbedaan pandangan dan pendapat antara pengacara dan jaksa lumrah terjadi. Sujiyarto menampik bila ada proses yang dilewati. “Kita tunggu saja nanti bagaimana. Perbedaan pandangan dan pendapat itu lumrah terjadi. Mari kita uji di pengadilan saja,” tuturnya singkat.

Agenda sidang dugaan kasus penggelapan dana YAKKSI senilai Rp51.590.000 di PN Sragen dengan Ketua Majelis Hakim, Sutrisno SH MH, Selasa (10/4), mendengar dakwaan JPU. Sidang akan dilanjutkan dengan mendengar eksepsi penasihat hukum terdakwa, Senin (16/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya