SOLOPOS.COM - Hidayat Budiyanto, 30, warga Desa/Kecamatan Trucuk, Klaten, menerima surat ketetapan restorative justice dari Kajari Klaten, Suyanto, Kamis (13/4/2023). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Hidayat Budiyanto, 30, warga Desa/Kecamatan Trucuk, Klaten, beruntung tak jadi berlebaran di penjara setelah kasus penggelapan sepeda motor yang menjeratnya berakhir damai.

Hidayat terbebas dari jerat hukum dan bisa menikmati Lebaran dengan keluarganya setelah menerima surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Sebelumnya, pria yang akrab disapa Dayat itu mendekam di penjara gara-gara menggelapkan sepeda motor milik temannya. Surat ketetapan restorative justice diserahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Suyanto, kepada Dayat di Kejari Klaten, Kamis (13/4/2023).

Penyerahan surat ketetapan itu disaksikan korban, polisi, serta perwakilan tokoh masyarakat. Seusai penyerahan surat ketetapan itu, rompi tahanan dilepas dan Dayat kembali menjadi orang bebas.

Pria Trucuk, Klaten, itu kemudian bersalaman dengan korban penggelapan sepeda motor yang tak lain teman satu kelasnya semasa SMP. Kedua teman lama itu sempat berpelukan seusai Dayat menerima ketetapan restorative justice.

Dayat sebelumnya disangka melanggar Pasal 372 KUHP atau 376 KUHM lantaran menggelapkan sepeda motor milik Wisnu. Suyanto menjelaskan proses Dayat hingga bisa mendapatkan restorative justice cukup panjang.

Pengusulan restorative justice itu bermula pada 5 April 2023. Kejari Klaten menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas perkara yang menjerat Dayat.

Jaksa fasilitator kemudian mencoba memfasilitas upaya perdamaian antara pelaku dengan korban. “Alhamdulillah perdamaian bisa terwujud atau tercapai walau perdamaian dengan syarat,” kata Suyanto.

Suyanto menjelaskan ada tiga syarat bisa mendapatkan restorative justice yakni baru kali pertama melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, serta ada perdamaian antara korban dan pelaku.

Selain itu, restorative justice diprioritaskan untuk terdakwa yang berasal dari keluarga miskin. “Karena kami berpendapat syarat-syarat itu terpenuhi, kami usulkan ke Kejakgung melalui Kejati. Alhamdulillah usulan direspons,” kata dia.

Setelah itu, lanjut Suyanto, Kejati meminta dilakukan praekspose pada Senin (11/4/2023) kemudian diteruskan ke Kejakgung dan pada Selasa (12/4/2023) Kejari diminta melakukan ekspose ke Kejakgung.

Proses Panjang Restorative Justice

“Alhamdulillah oleh Kejakgung usulan kami disetujui kemudian diperintahkan supaya terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” ujarnya.

Sementara itu, Dayat semringah akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah dua bulan mendekam di penjara. Dia bisa menikmati Lebaran bersama istri serta kedua anaknya.

Warga Trucuk, Klaten, itu menyesal melakukan penggelapan sepeda motor milik temannya dan berjanji tak akan mengulangi perbuatan tersebut. Dayat menuturkan sepeda motor yang dia gadaikan milik teman sewaktu duduk di bangku SMP.

Lama tak bertemu, Dayat datang ke rumah temannya untuk meminta bantuan dan meminjam sepeda motor. Saat itu, Dayat mengaku dalam kondisi tak ada pekerjaan.

“Awalnya pinjam motor mau ke Karanganyar. Kemudian di tengah perjalanan hujan dan berteduh hingga muncul niat untuk menggadaikan,” kata Dayat.

Dayat mengatakan uang dari hasil gadai dia terima secara bertahap hingga total menerima Rp4,5 juta. Dia beralasan menggunakan uang itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Korban, Wisnu Danu Saputro, 29, warga Desa Gaden, Trucuk, menjelaskan awalnya Dayat meminjam uang Rp4 juta kemudian meminjam sepeda motor dengan alasan untuk mengambil uang di Karanganyar.

Setelah lima hari ditunggu, sepeda motor milik Wisnu tak kunjung dikembalikan serta sudah ada upaya mendatangi rumah Dayat namun tak bertemu. Alhasil, Wisnu melaporkan kejadian itu ke Polsek Trucuk.

Saat proses hukum berjalan, akhirnya tercapai perdamaian antara Wisnu dengan Dayat. Uang yang dipinjam Dayat akhirnya dikembalikan termasuk sepeda motor milik Wisnu.

“Pertimbangan saya akhirnya damai karena kasihan masih memilik anak kecil serta tanggungan keluarga lainnya. Pertimbangan lain karena dia juga teman SMP saya. Dulu satu kelas selama dua tahun,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya