SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Penggelapan Solo ini terjadi terhadap seorang warga Semanggi, Pasar Kliwon yang bersalah menggelapkan uang arisan.

Solopos.com, SOLO–Seorang ibu rumah tangga RT 003/ RW 004 Kelurahan Semanggi, Pasar Kliwon, Dwi Purwanti, diganjar delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (15/12/2015).  Ibu dua anak itu terbukti bersalah lantaran menggelapkan uang arisan rutin Rp5.000-an di kampung setempat.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pantauan Solopos.com, sidang dengan agenda putusan itu dihadiri kerabat Purwanti, tak terkecuali kedua anaknya. Namun, lantaran kedua anaknya masih balita, petugas PN melarang kerabat Purwanti membawa masuk balita itu ke ruang persidangan. Sepasang mata Purwanti sempat terlihat berkaca-kaca selepas hakim membacakan putusan. Putusan delapan bulan penjara itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) setahun.

Purwanti dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan telah menggelapkan uang arisan ibu-ibu di kampungnya. Dalam dakwaannya, Purwanti tercatat telah tiga tahun meminjam uang arisan namun tak dikembalikan. Ia juga meminjam uang peserta arisan lainnya yang saat itu menerima giliran uang kopyok. Ia menjanjikan jika giliran dia menerima kopyokan, utang itu akan dibayar.

Kepada majelis hakim, ia mengaku meminjam uang arisan untuk biaya berobat anaknya yang sakit. Namun, seorang ibu peserta arisan yang menjadi korban melaporkan Purwanti ke kepolisian lantaran jengah uangnya tak kunjung dikembalikan. “Total uang yang dipinjam Purwanti mencapai Rp12 jutaan. Katanya untuk berobat anaknya, tapi dua tahun tak dikembalikan uang arisan itu,” papar Sri Hartinah, JPU dari Kejari Solo saat ditemui Solopos.com di PN Solo, Selasa (15/12/2015).

Dalam kasus itu, jelas JPU, korban yang dipinjami uang terdakwa kebetulan berlatar belakang pendidikan yang pas-pasan. Sehingga, imbuhnya, korban dengan gampang diperdayai Purwanti.  Seusai putusan ini, kata JPU, Purwanti kemungkinan akan menghadapi persidangan berikutnya dalam kasus yang sama. Sebab, sejumlah tetangga Purwanti yang menjadi korban peminjamnan uang juga akan melaporkan ke pihak aparat.

“Putusan ini baru satu orang yang melapor. Korban-korban lainnya mungkin akan melapor karena uangnya juga tak dikembalikan,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya