Soloraya
Selasa, 30 Agustus 2016 - 21:15 WIB

PENGGELAPAN SOLO : Kejari Tahan Pengusaha Mebel

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan (JIBI/Solopos/Dok.)

Penggelapan Solo, Kejari menahan tersangka dugaan penipuan dan penggelapan uang koperasi.

Solopos.com, SOLO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menahan pengusaha mebel Tandyo Sugiyono Cahyadi alias Sony, 54, tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang koperasi 2015 senilai Rp2 miliar.

Advertisement

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, Didiek Djoko Ady Poerwoko, mengatakan tim tindak pidana umum (Pidum) Kejari menahan tersangka kasus dugaan penggelapan dana koperasi. Tersangka saat ini dititipkan ke Rutan Kelas 1 A Solo, Senin (29/8/2016).

“Kami secepatnya akan bekerja meneliti berkas tersangka agar bisa segera di bawa ke persidangan,” ujar Didiek kepada wartawan di kantorya, Selasa (30/8/2016). Didiek mengatakan kasus tersebut merupakan kasus lama yang telah ditangani Polresta Solo. Tersangka saat ini telah dilimpahkan ke Kejari. Dengan ditahannya tersangka memudahkan tim penyidik melakukan pemeriksaan sehingga kasus ini cepat selesai. Kejari menerima pelimpahan tahap dua kasus tersebut dari Polresta Solo disertai penyerahan barang bukti (BB).

Sementara itu, Kepala Keamanaan Rutan Kelas 1 A Solo, Urip Dharma Yoga, membenarkan adanya titipan tahanan tersangka atas nama Tandyo Sugiyono Cahyadi dari Kejari Senin pukul 15.30 WIB. Tersangka dalam kasus itu dikenai Pasal 372 jo 378 tentang Penipuan dan Penggelapan uang koperasi senilai Rp2 miliar.

Advertisement

Diketahui sebelumnya, Tandyo alias Sony, pengusaha mebel diadukan ke Polresta Solo oleh pengurus Koperasi Idaman, Wisnu Kretarto, 49, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp2 miliar. Penyidik Polresta Solo akhirnya menetapkan sebagai tersangka.

Kasus itu bermula ketika Sony yang menanamkan modal ke koperasi mendapat titipan uang Rp2 miliar hasil penjualan aset milik koperasi di Manado. Setelah itu koperasi yang dikelola Jonathan dan Wisnu Kretarto telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga (PN) Semarang.

Uang hasil penjualan aset sebenarnya akan dibagikan kepada para deposan yang memiliki hak untuk mendapatkannya. Namun, uang tersebut digelapkan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif