SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Penggerebekan Densus 88 di Klaten beberapa waktu lalu mendapat sorotan luas menyusul tewasnya Siyono.

Solopos.com, KLATEN – Divisi Propam Mabes Polri menggelar sidang etik terhadap anggota Densus 88 Antiteror terkait tewasnya terduga teroris, Siyono, Selasa (19/4/2016). Dalam sidang itu, ayah Siyono, Marso, memenuhi pemanggilan sebagai saksi.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Namun, warga Dukuh Brengkungan, Desa Pogung, Cawas, Klaten tersebut enggan memberikan kesaksian dalam persidangan lantaran tak didampingi kuasa hukum.
Berdasarkan informasi yang diterima, rombongan keluarga Siyono tiba di Mabes Polri, Selasa sekitar pukul 08.15 WIB.

“Tetapi, sekitar pukul 09.30 WIB kami baru bisa masuk ke halaman mabes karena penjagaan ketat sekali,” jelas kuasa hukum keluarga Siyono, Trisno Raharjo, saat dihubungi wartawan, Selasa. Rombongan keluarga Siyono terdiri dari tujuh orang. Mereka yakni Marso yang didampingi kakak Siyono, Wagiyono, serta kuasa hukum dan perwakilan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Klaten.

Namun, dari tujuh orang itu hanya empat orang terdiri dari Marso, Wagiyono, serta dua kuasa hukum yang diperbolehkan masuk.

“Setelah sampai ke tempat persidangan, kami tidak boleh naik di lantai II yang digunakan untuk sidang. Yang boleh itu hanya Pak Marso. Alasannya, karena sidang ini sidang etik. Ternyata 10 menit kemudian kami boleh naik ke atas. Pak Marso duduk di ruang tunggu,” kata Trisno. Dia menjelaskan selama berada di ruang tunggu, Marso sempat diminta untuk tanda tangan.

“Kemudian saya tanya ke petugas, jawabannya tanda tangan daftar hadir. Karena masih penasaran, lalu saya mau lihat daftar hadirnya, tetapi tidak ditunjukkan. Saya tidak mempersoalkan itu, karena ketua sidang komisi etik menjamin bahwa tanda tangan itu tidak disalahgunakan,” jelas dia.

Trisno mengatakan ketika dipanggil untuk masuk ke ruang sidang, Marso tidak mau jika tidak didampingi kuasa hukum. Lantaran tidak diperbolehkan didampingi kuasa hukum, Marso tidak mau memberikan keterangan.

“Sampai terakhir pukul 13.00 WIB tidak memberikan keterangan karena tidak didampingi. Tetapi, beliau sudah bersedia, sudah datang jauh-jauh. Kemudian disodori surat pernyataan bahwa ayah Siyono tidak mau memberikan keterangan karena tidak didampingi kuasa hukum,” jelas dia.

Lebih lanjut, Trisno mengatakan sidang etik merupakan masalah internal kepolisian. Tim kuasa hukum sudah mengirimkan surat ke Kapolri yang meminta polri melakukan penyidikan tindak pidana dalam kasus kematian Siyono.

“Tim advokasi menganggap masalah etik ini masalah internal kepolisian. Yang jelas, kami sudah mengirimkan surat ke Kapolri yang intinya kami meminta polri membuka penyidikan tindak pidana karena ada seorang warga negera yang dalam kekuasaan polisi pulang sudah menjadi mayat. Dalam autopsi juga ada kemungkinan kekerasan yang dialami,” urai dia.

Perwakilan PDM Klaten yang ikut mengantar Marso dalam pemeriksaan itu, Husni Thamrin, mengatakan Marso shock setelah menghadiri persidangan itu.

“Kondisi Pak Marso agak shock. Ketika bertemu polisi dia bilang shock. Pak Marso bilang kepada saya, anaknya dibawa polisi tidak pulang, kalau dirinya masuk ke kantor polisi jangan-jangan tidak pulang juga. Itu yang dikatakan Pak Marso seperti itu,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya