Soloraya
Selasa, 17 Juli 2018 - 18:15 WIB

Penggerebekan Narkoba Siang Bolong Jadi Tontonan Warga Sragen

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SRAGEN</strong> — Tim Polda Jateng menggerebek salah satu rumah indekos di wilayah Ngledok, Sragen Tengah, Sragen, Minggu (15/7/2018). Penggerebekan kasus <a title="Narkoba Sragen, Sopir asal Wonosobo Terciduk Bawa Sabu-Sabu" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180408/491/908910/narkoba-sragen-sopir-asal-wonosobo-terciduk-bawa-sabu-sabu">narkoba</a> di siang bolong itu sempat menjadi perhatian dan tontonan warga.</p><p>Para warga tidak berani mendekat tetapi hanya melihat dari jarak sekitar 10 meter. Seorang warga Ngledok, Sragen Tengah, Sragen, yang enggan disebut namanya ikut menyaksikan penggerebekan itu.</p><p>&ldquo;Tim itu datang menggunakan mobil dan langsung menggeledah tempat indekos itu. Polisi menemukan barang bukti yang diduga sabu-sabu dan senjata tajam. Mobil milik terlapor juga disita Honda Yaris. Terlapor diketahui warga bernama A yang sebenarnya tinggal di wilayah Karangtengah, Sragen,&rdquo; ujar dia saat berbincang dengan <em>Solopos.com</em>, Selasa (17/7/2018).</p><p>Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman mewakili Kasatresnarkoba Polres Sragen AKP Joko Satriyo Utomo membenarkan ada penggerebekan tempat indekos di Ngledok pada Minggu siang. Joko tidak mengetahui persis kejadiannya karena <a title="Narkoba Sragen: 2 Pengedar Tertangkap Bawa 1.000 Butir Pil Koplo" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180510/491/915462/narkoba-sragen-2-pengedar-tertangkap-bawa-1.000-butir-pil-koplo">penggerebekan</a> itu dilakukan tim Polda Jateng.</p><p>&ldquo;Kami saling berebut dalam memberantas bandit-bandit narkoba. Jadi BNN, Polda, dan Polres itu lebih dulu yang mana. Yang cepat tentu yang dapat. Kalau Polres terus terang kalah di bidang teknologi. Saling berebut bandit narkoba itu membawa makna positif untuk memberantas narkoba di Sragen,&rdquo; ujar Joko.</p><p>Sebelumnya pada Rabu (11/7/2018) lalu, Polres Sragen mengungkap jaringan pengguna <a title="Narkoba Sragen: 60 Gram Sabu-Sabu Senilai Rp80 Juta Dimusnahkan" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180517/491/916777/narkoba-sragen-60-gram-sabu-sabu-senilai-rp80-juta-dimusnahkan">narkoba</a> di Masaran. Polisi membekuk Waloyo alias Bagong, 27, warga Desa/Kecamatan Masaran pada pukul 18.30 WIB di rumahnya.</p><p>Joko menyatakan tersangka dijerat Pasal 112 subsider Pasal 127 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Dari tangan Bagong, polisi menyita barang bukti satu plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu seberat 0,2 gram.</p><p>&ldquo;Kami juga menyita satu pipa kaca yang di dalamnya masih terdapat residu sabu-sabu. Satu alat isap dan satu unit ponsel juga kami sita. Kami menangkap tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut rumah tersangka sering dijadikan ajang pesta <a title="NARKOBA SRAGEN : 1.490 Pil Koplo Disita dari Warga Sragen Kulon" href="http://soloraya.solopos.com/read/20171217/491/877541/narkoba-sragen-1-490-pil-koplo-disita-dari-warga-sragen-kulon">narkoba</a>. Saat ini tersangka ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan untuk menyelidiki pemasok barang haram itu,&rdquo; tuturnya.</p><p><br /><br /></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif