SOLOPOS.COM - Sidang kasus ujaran kebencian dan penistaan agama dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono yang pernah menjadi penggugat dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (27/12/2022). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO — Bambang Tri Mulyono yang pernah menjadi penggugat dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi menjalani sidang kasus ujaran kebencian dan penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Bambang menjadi terdakwa bersama Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur dalam kasus yang bermula dari konten unggahan di kanal Youtube Gur Nur13 Official itu. Konten unggahan di kanal Youtube Gus Nur13 Official sempat diputar saat proses persidangan, Selasa (27/12/2022).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Agenda sidang hari itu adalah pemeriksaan saksi. Sidang tersebut dimulai pukul 10.30 WIB dipimpin ketua majelis hakim Moch Yuli Hadi, Hadi Sunoto, dan Bambang Ariyanto.

Sementara, JPU dalam persidangan tersebut masing-masing Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi W. Ada enam saksi yang diajukan jaksa, termasuk saksi pelapor Dodo Ahmad Baidlowi.

Sidang tersebut mendapat penjagaan ketat dari aparat kepolisian. Proses persidangan diawali dengan pemeriksaan saksi pelapor. Di tengah pemeriksaan, majelis hakim memutarkan kembali konten yang diunggah kanal Youtube Gus Nur13 Official.

Baca Juga: Kisah Bambang Tri Mulyono Gugat Jokowi: Ditahan lalu Mencabut Laporan

Setelah saksi pelapor rampung diperiksa, majelis hakim lantas mempersilakan kedua terdakwa memberikan tanggapan atas keterangan dari saksi pelapor. “Saya keberatan dengan keterangan saksi,” kata Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.

Begitu pula saat majelis hakim mempersilakan terdakwa Bambang Tri Mulyono atas keterangan saksi pelapor. Bambang juga merasa keberatan atas keterangan saksi pelapor saat diperiksa oleh majelis hakim dalam persidangan. “Saya keberatan, Yang Mulia,” ujar pria yang pernah menjadi penggugat kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi itu.

Sementara itu, salah satu JPU, Apriyanto Kurniawan, mengatakan keterangan para saksi dalam siang itu untuk pembuktian dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang sebelumnya. Ada enam saksi yang diajukan JPU dalam persidangan tersebut.

Baca Juga: Penggugat Ijazah Palsu Presiden Jokowi Kini Ditahan di Polresta Solo

Terkait keberatan terdakwa, Apriyanto menganggap hal itu wajar dalam proses persidangan. Dalam sidang selanjutnya bakal dihadirkan para saksi lainnya. “Ini baru awal persidangan. Pekan depan masih ada beberapa saksi yang diperiksa di persidangan. Kami akan fight karena proses persidangan masih panjang. Ya, itu wajar saja jika terdakwa merasa keberatan atas keterangan saksi,” ujarnya.

Sebagai informasi, Bambang Tri Mulyono sempat menjadi perbincangan masyarakat lantaran menuding ijazah Presiden Jokowi yang diterbitkan Universitas Gajah Mada (UGM) palsu. Pernyataan Bambang soal ijazah palsu Jokowi itu diunggah dalam video podcast Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur pada 26 September 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya