Soloraya
Senin, 16 Oktober 2023 - 20:26 WIB

Penggugat Syarat Capres-Cawapres yang Dikabulkan MK Anak Tokoh MAKI Boyamin

Kurniawan  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Almas Tsaqibirru Re A. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO—Dua anak muda Kota Solo penggugat batas usia Capres-Cawapres, yaitu Arkaan Wahyu Re A dan Almas Tsaqibbirru Re A, ternyata anak dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Hal itu dikonfirmasi oleh Boyamin saat dimintai informasi melalui WhatsApp (WA), Senin (16/10/2023) malam. “Almas anak nomor satu, Arkaan anak nomor dua. Selebihnya tanya ke lawyer-nya ya,” ungkap Boyamin.

Advertisement

Berdasarkan catatan Solopos.com, Arkaan Wahyu Re A, merupakan mahasiswa Prodi Ilmu Hukum UNS Solo. Sedangkan Almas Tsaqibbirru Re A, merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) Solo.

Beberapa waktu lalu kakak beradik itu mengajukan permohonan Judicial Review (JR) Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu yang mengatur syarat usia minimal Capres Cawapres 40 tahun. Mereka menguasakan gugatan ke advokat Arif Sahudi.

Arkaan lahir di Solo pada 26 Desember 2002 yang beralamat di Jalan Awan 123 Ngoresan RT 001/RW 022 Kelurahan Jebres. Sedangkan Almas kelahiran Solo pada 16 Mei 2000, dengan alamat tempat tinggal yang sama.

Advertisement

Sayang Boyamin tidak mau berbicara banyak terkait dua anaknya itu, termasuk materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Saya sampaikan sebatas itu saja,” tutur dia sembari bertanya apa sudah punya nomor lawyer dari anak-anaknya.

Terpisah, Arif Sahudi membeberkan poin penting yang membedakan materi gugatan kliennya dengan gugatan dari pemohon lainnya. Poin itu terkait syarat sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah dan dipilih oleh rakyat.

“Poin pentingnya ya kami mengajukan batasan usia Capres dan Cawapres minimal 40 tahun, atau sosok yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah dan dipilih langsung oleh rakyat. Itu poin krusialnya,” terang dia.

Advertisement

Arif menambahkan meskipun nama Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka disebut, bukan berarti keputusan MK didasarkan semata-mata atas namanya. Nama Gibran menjadi salah satu contoh kader atau pemimpin daerah yang dinilai sukses memimpin meskipun masih di bawah 40 tahun.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif