Soloraya
Jumat, 22 Oktober 2021 - 16:48 WIB

Penggunaan Sumur Sibel Tak Terkendali, Dispertan PP: Tak Ada Larangan

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sumur submersibel (sibel). (youtube)

Solopos.com, KARANGANYAR — Penggunaan sumur submersibel alias sumur sibel oleh petani di Jaten, Karanganyar, dinilai sudah tak terkendali. Sayangnya, Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (Dispertan PP) Karanganyar tak bisa berbuat apa-apa.

Kabid Tanaman Pangan dan Hotikultura Dispertan PP, Feriana Dwi Kurniawati, menuturkan selama ini tidak ada regulasi yang mengatur penggunaan sumur submersible alias sibel untuk lahan pertanian. Pihaknya hanya melalukan monitoring dan evaluasi penggunaan dana aspirasi DPRD terkait pembuatan sumur tersebut.

Advertisement

Seperti diketahui sekitar 85% petani di Jaten menggunakan sumur sibel sebagai sumber pengairan sawah mereka. Terlebih saat ini pintu air Dam Colo ditutup, eksploitasi air tanah dari sumur sibel lebih tinggi intensitasnya.

Baca Juga: Penggunaan Sumur Sibel oleh Petani Jaten Tak Terkendali, Ini Bahayanya

Kondisi ini dikhawatirkan Ketua Gapoktan Kecamatan Jaten, Hari Susanto, bisa berdampak pada kerusakaan alam. Cadangan air tanah bisa habis jika penggunaan sumur sibel tak dikendalikan.

Advertisement

“Penggunaan sumur sibel banyak dilakukan karena kemudahan pemakaian pompa air. Pompa airnya juga memakai listrik, dan lebih hemat dibandingkan bahan bakar minyak (BBM),” kata dia ketika berbincang dengan wartawan, Jumat (22/10/2021).

“Sumur sibel digali berkedalaman 70 meter lebih. Biaya pembuatannya pun tidak sedikit. Satu titik mencapai puluhan juta rupiah,” katanya.

Baca Juga: Kelompok Tani dan Penyuluh di 4 Kecamatan Ikuti ToT Pertanian Modern

Advertisement

Kasi Penanaman Modal dan SDM Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karanganyar, Suwardi, mengaku keberadaan sumur submersible atau sibel menjadi pembahasan Pemprov Jateng. Sejauh ini, izin menggali sumur submersibel atau sibel yang diwajibkan izin hanya untuk pemakaian pipa empat inci.

Biasanya penggunaan sumur sibel adalah pabrik dan perusahaan. Mereka menggunakan pipa empat inci.

“Ini yang wajib izin dan ditarik retribusinya. Kalau yang di pertanian itu hanya dua inci,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif