Soloraya
Kamis, 29 Oktober 2015 - 09:30 WIB

PENGHAPUSAN SANKSI PAJAK : Baru 15% Wajib Pajak Manfaatkan Keringanan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua Pelajar Kenal Pajak Sejak Usia Dini (Gigih M. Hanafi/JIBI/Harian Jogja)

Penghapusan sanksi pajak diberlakukan hingga akhir tahun ini tapi wajib pajak yang memanfaatkannya relatif minim.

Solopos.com, SOLO — Wajib pajak (WP) yang memanfaatkan keringanan pajak yang diberikan melalui perturan menteri keuangan (PMK) 91 dan PMK 29 masih sangat minim. Padahal keringanan pajak berupa penghapusan sanksi hanya berlaku hingga akhir tahun.

Advertisement

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo, Erna Sulistyowati, mengatakan keringanan tersebut diberikan bagi WP yang terlambat/tidak melaporkan SPT [surat pemberitahuan], tidak membuat pembetulan SPT, dan terlambat setor pajak.

Kebijakan tersebut hanya berlaku tahun ini karena 2015 ditetapkan sebagai tahun pembinaan WP dan tahun depan merupakan tahun penegakan pajak.

Advertisement

Kebijakan tersebut hanya berlaku tahun ini karena 2015 ditetapkan sebagai tahun pembinaan WP dan tahun depan merupakan tahun penegakan pajak.

Tapi dia mengatakan masih sangat minim yang memanfaatkan kemudahan tersebut. Menurut dia, dari total WP yang ada di KPP Pratama Solo, baru 10%-15% yang memanfaatkan kebijakan tersebut.

Dia menyayangkan minimnya respons dari WP tersebut padahal pemberlakukan kebijakan tersebut hanya tinggal dua bulan lagi.

Advertisement

Dia menyampaikan yang mengajukan keringanan tersebut hampir sama antara WP orang pribadi (OP) dan WP badan. Pengajuan keringanan tersebut tidak hanya WP dengan tunggakan atau pembayaran pajak yang besar tapi yang kecil pun ada.

Namun untuk WP dengan pajak atau denda yang kecil perlakukannya berbeda dan dengan WP dengan pajak atau denda yang besar karena bisa langsung dibetulkan langsung dengan petugas.

Oleh karena itu, hingga saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi secara langsung (seminar, diskusi, dan lainnya) maupun tidak langsung (leaflet). Selain itu, dia juga bekerja sama dengan stakeholder.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng II, Yoyok Satiotomo, mengungkapkan baru ada 300 WP yang memanfaatkan fasilitas tersebut dari nilai denda jutaan hingga miliaran.

Menurut dia, WP tersebut kebanyakan adalah WP badan. Padahal pihaknya berharap WP OP lebih banyak yang memanfaatkan aturan ini.

Dia menjelaskan WP badan itu biasanya masih ada biaya-biaya sedangkan WP OP bisa langsung dibayar dari penghitungan yang dilakukan.

Advertisement

Dia mengungkapkan banyak WP OP, khususnya pengusaha yang tidak melaporkan penghasilan sebenarnya, bahkan ada yang penghasilannya lebih rendah jika dibandingkan manager yang bekerja di perusahaan milik pengusaha tersebut.

“Kami kemungkinan masih bisa bertambah banyak [WP yang mengajukan keringanan denda] menjelang batas akhir. Hal ini karena kebiasaan masyarakat Indonesia yang mengurus [pengajuan keringanan denda] di akhir,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2H) Kanwil DJP Jateng II, Basuki Rahmat, secara terpisah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif