SOLOPOS.COM - Pengendara sepeda motor melewati gapura masuk Desa Ngasinan, Kecamatan Bulu, Sukoharjo, Sabtu (17/10/2015). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Penghasilan kades di Sukoharjo diusulkan naik.

Solopos.com, SUKOHARJO –Penghasilan tetap (siltap) kepala desa (kades) dan perangkat desa (perdes) diusulkan naik pada 2016. Saat ini, peraturan bupati (perbup) tentang penghasilan kades dan perdes masih diklarifikasi oleh Gubernur Jateng.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Minggu (6/3/2016), pengusulan kenaikan siltap kades dan perdes lantaran tugas dan beban kerja lebih berat seiring penggunaan bantuan dana desa asal pemerintah pusat. Para kades dan perdes harus dapat mengelola dana desa senilai lebih dari Rp1 miliar agar lebih transparan dan akuntabel.

Sebelumnya siltap kades sebesar 1,5 kali upah minimum kabupaten (UMK) atau senilai kurang lebih Rp1,8 juta/bulan. Kini, siltap kades diusulkan maksimal Rp3 juta/bulan. Sedangkan siltap perdes diusulkan naik maksimal Rp2 juta/bulan. Sebelumnya, siltap perdes sebesar satu kali UMK atau senilai Rp1,2 juta/bulan.

Kasubbag Kelembagaan dan Pemerintahan Desa Bagian Pemerintahan Desa Setda Sukoharjo, Arifin Ibnu, mengatakan belum dapat memastikan apakah usulan kenaikan siltap kades dan perdes disetujui oleh Gubernur Jateng. Saat ini, regulasi yang mengatur usulan kenaikan siltap kades dan perdes masih diklarifikasi dan dievaluasi Gubernur Jateng. “Perbup masih diklarifikasi Gubernur Jateng. Kami masih menunggu hasilnya seperti apa,” kata dia, saat ditemui Solopos.com, belum lama ini.

Menurut dia, beban kerja dan tanggungjawab yang diemban para pamong desa lebih berat dibanding tahun sebelumnya. Nominal bantuan dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat lebih besar sehingga harus dikelola secara profesional.

Untuk mengapresiasi kinerja para kades dan perdes maka siltap diusulkan naik. “Belum tahu rincian nominal kenaikan siltap kades dan perdes. Satu hal yang jelas kami sudah menyusun regulasi tentang kenaikan siltap kades dan perdes,” papar dia.

Di sisi lain, Kepala Desa Langenharjo, Sugiman Madyo Utomo, mengaku menerima informasi ihwal kenaikan siltap kades dan perdes. Menurut dia, nominal siltap yang diterima kades bervariatif di setiap daerah. Hal itu merupakan kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Dia membandingkan dengan kondisi serupa di wilayah lain di Soloraya seperti Kabupaten Sragen. Siltap yang diterima kades mencapai Rp4 juta/bulan. “Siltap yang diterima kades di Sragen terbesar di Soloraya. Wilayah lainnya termasuk Sukoharjo masih di bawahnya,” papar dia.

Kepala Desa Telukan, Sriyanto, berharap agar usulan kenaikan siltap kades dan perdes segera terealisasi. Dia tak menampik tanggungjawab dan beban kerja kades dan perdes lebih berat lantaran harus mengelola dana desa secara akuntabel. Terlebih, biaya operasional kades dan perdes bakal membengkak karena kerap turun lapangan selama pengerjaan kegiatan fisik yang dibiayai dana desa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya