SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, SOLO—Badan Lingkungan Hidup (BLH) Solo menyayangkan penebangan sejumlah pohon taman kota yang terjadi di kawasan Semanggi, Pasar Kliwon. Tindakan itu dinilai kontraproduktif dengan upaya pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH) yang digalakkan Pemkot, beberapa tahun terakhir.

Kabid Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup (PKLH) BLH, Luluk Nurhayati, mengatakan kawasan taman kota merupakan penyokong utama pemenuhan RTH di Solo. Saat ini, persentase RTH di Kota Bengawan masih jauh dari amanat UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang yang mensyaratkan RTH publik minimal 20% dari luas wilayah.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Solo masih di angka 12,02%. Sangat disayangkan kalau RTH yang ada justru ditebangi warga,” ujarnya kepada solopos.com di Balai Kota, Rabu (11/9/2013).

Menurut Luluk, BLH belum diberi laporan soal praktik penebangan liar tersebut. Pihaknya segera mengecek lokasi untuk memastikan pohon yang ditebang merupakan RTH publik. Jika masuk RTH privat, Luluk mengaku kesulitan menindak karena itu hak masing-masing pemilik rumah. “Sejauh ini belum ada laporan. Namun kalau pohon masuk lingkungan sendiri ya enggak apa-apa (ditebang),” tuturnya.

Terlepas masalah tersebut, pihaknya mengimbau warga mengembangkan RTH di lahan privatnya. Merujuk UU, kalangan perorangan wajib memiliki kontribusi minimal 10% terhadap pemenuhan ruang hijau. Hingga kini BLH belum mampu menghitung angka riil RTH di wilayah privat. “Kami harap partisipasi warga. Paling tidak warga bisa menjaga RTH yang sudah ada.”

Dengan kondisi saat ini, pihaknya mengungkapkan masih butuh lebih dari lima tahun untuk mewujudkan RTH 30% di Kota Solo. Selain alihfungsi RTH, sulitnya mencari lahan publik baru juga menjadi ganjalan terpenuhinya UU Penataan Ruang. “Terakhir, kami membangun Taman P2KH di Semanggi. Pengembangan di wilayah lain masih diseriusi meski jumlahnya terbatas.”

Wakil Wali Kota (Wawali) Solo, Ahmad Purnomo, menyayangkan perilaku warga yang menebang secara sepihak pepohonan di taman kota. Mestinya, warga berkoordinasi lebih dulu dengan pemangku wilayah terkait langkah tersebut. “Penebangan pohon di RTH publik harus ada izinnya. Saya minta itu (penebangan) jangan diteruskan,” imbau Wawali.

Selama ini, pihaknya telah memberi sosialisasi kepada warga hingga kalangan perusahaan ihwal penghijauan kota. Hasilnya, sejumlah perusahaan mulai sadar dengan membuat taman kota di sekeliling bangunan.

Pengembangan RTH di lahan privat sebenarnya juga diperkuat dalam izin mendirikan bangunan (IMB). Dalam perizinan tersebut, setiap bangunan privat wajib menyediakan minimal 10% lahan untuk ruang hijau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya