SOLOPOS.COM - Petugas membongkar rumah salah satu warga di Desa Belang Wetang, Kecamatan Klaten Utara, Kamis (5/11/2013). (JIBI/Solopos/Shoqib Angriawan)

Solopos.com, KLATEN — Eksekusi tiga rumah yang ada di Desa Belang Wetan, Kecamatan Klaten Utara, diwarnai adu mulut antara petugas dengan keluarga pihak penggugat yang kalah. Pasalnya, eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Klaten itu sempat salah sasaran sehingga sempat memicu emosi keluarga.

Ketiga rumah milik warga yang dieksekusi tersebut adalah milik Mbok Umbuk, Kuwatman dan Suradi. Kericuhan bermula saat petugas berniat mengeksekusi rumah milik Mbok Umbuk. Tapi, petugas justru mengeksekusi rumah milik menantu Mbok Umbuk, Sumiyo, yang kebetulan berdempetan. Sontak, hal tersebut membuat keluarga pihak penggugat kalap dan memaki petugas. Petugas eksekusi pun langsung beralih ke rumah Mbok Umbuk yang terletak di belakang Sumiyo. Sementara itu, puluhan aparat yang terdiri dari anggota Dalmas Polres Klaten dan Koramil berusaha menenangkan keluarga penggugat yang marah.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Jika yang dieksekusi itu rumahnya Mbok Umbuk, seharusnya ya hanya rumah itu. Bukan malah menyasar rumah saya,” teriak Samiyo di tengah-tengah eksekusi, Kamis. Kepada wartawan, Samiyo mengaku rumah Mbok Umbuk sudah dibagi menjadi tiga, yakni milik Mbok Umbuk, keluarganya dan kakak iparnya. Seharusnya, sambung dia, petugas berkoordinasi dengan keluarga supaya tahu rumah mana yang hendak dieksekusi. “Harusnya kan koordinasi dulu biar tidak salah, apalagi ada bayi saya yang lagi tidur di dalam rumah, masak langsung dieksekusi,” katanya.

Menurut pria yang bekerja sebagai tukang sampah tersebut, rumah yang dia tempati merupakan warisan Mbok Umbuk yang dipisahkan dengan tembok. Keluarganya pun tidak bisa apa-apa saat petugas pengadilan melakukan eksekusi pengosongan rumah mertuanya. Panitera PN Klaten, Joko Sutrisno, menegaskan proses eksekusi sudah sesuai dengan putusan pengadilan dan memiliki kekuatan hukum. Dia juga membantah jika salah eksekusi rumah. “Putusan pengadilan menyebutkan yang bersangkutan kalah dalam proses persidangan sehingga dilakukan eksekusi,” jelasnya, Kamis.

Hingga pukul 12.00 WIB, proses eksekusi ketiga rumah di Belang Wetan masih berlangsung. Pihak keluarga hanya bisa pasrah saat petugas mengeksekusi rumah mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya