SOLOPOS.COM - Rusunawa Putri Cempo dibangun oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Jawa III (Jawa Tengah & D.I.Y.) Direktorat Jenderal Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu siap dihuni. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO–Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyebut ada beberapa penghuni  rumah susun sederhana sewa (rusunawa) atau rumah deret di Kota Solo memiliki mobil. Mereka menjadi prioritas penertiban.

Hal itu disampaikan Gibran ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Selasa (23/5/2023). Gibran tidak menyebut rusunawa mana saja serta rumah deret mana yang terdapat penghuni yang memiliki mobil.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Ada beberapa [rusunawa/rumah deret yang penghuninya punya mobil]. Penertiban malah lebih prioritas yang punya mobil, terutama ya,” jelas dia.

Dia mengatakan warga yang punya mobil kurang pas tinggal di rusunawa dan rumah deret di Kota Solo. Penertiban penetapan rusunawa dan rumah deret di Kota Solo dilakukan secara bertahap.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Rabu, ada sejumlah pemilik mobil yang tinggal di rusunawa Jurug, Kelurahan/Kecamatan Jebres, Solo. Ada puluhan mobil yang terparkir setiap malam.

Para pemilik mobil itu kebanyakan bekerja sebagai wiraswasta, misalkan pelaku usaha warung makan. Mereka seharusnya tinggal di tempat lain. Sedangkan Rusunawa Jurug bisa ditempati warga Solo yang antre atau pemohon rusunawa yang belum mendapatkan unit rusunawa/rumah deret.

Peraturan Wali Kota Solo No.15/2016 tentang Pengelolaan Rusunawa Pemkot Solo menjelaskan syarat calon penghuni rusunawa adalah warga yang memiliki KTP Kota Solo.

Selanjutnya sudah menikah dengan jumlah anggota keluarga tertanggung paling sedikit satu orang dan paling banyak tiga orang, tidak memiliki rumah dibuktikan dengan surat keterangan RT, RW, dan kelurahan.

Berikutnya memiliki penghasilan upah minimum Kota Solo sampai dengan Rp2,5 juta per bulan dibuktikan dengan surat penghasilan.

Adapun Pemkot Solo telah melakukan sosialisasi kepada pengurus paguyuban rusunawa dan rumah deret yang akan ditertibkan, Senin (15/5/2023). Sebanyak 493 unit rusunawa dan rumah deret harus dikosongkan karena telah dihuni oleh penghuninya selama minimal enam tahun.

Terdapat tiga opsi dalam upaya penertiban rusunawa dan rumah deret yang telah disosialisasikan Pemkot Solo, masing-masing skema aturan murni, yakni semua penghuni yang masuk data penghuni yang menempati rusunawa/rumah deret enam tahun atau lebih dimohon agar mengosongkan unitnya 1 Januari 2024.

Skema perpanjangan kecil, yaitu semua penghuni yang masuk data penghuni yang menempati rusunawa/rumah deret enam tahun atau lebih dimohon agar mengosongkan unitnya 1 Juni 2024.

Skema perpanjangan besar, yakni  semua penghuni yang masuk data penghuni yang menempati rusunawa/rumah deret enam tahun atau lebih dimohon mengosongkan  unitnya 1 Januari 2025. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya