SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Pengiriman usulan upah minimum kabupaten (UMK) Kota Makmur 2010 molor. Pasalnya, berdasarkan instruksi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng), usulan sudah harus diterima Senin (7/9) namun hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) belum juga mengirimnya.

Keterlambatan pengiriman usulan UMK 2010 berawal dari ketidaksepahaman pendapat antara pengusaha dengan buruh. Pengusaha bersikukuh menetapkan UMK 2010 senilai Rp 754.110.000 sementara buruh meminta usulan UMK disesuaikan dengan standar kebutuhan hidup layak (KHL) senilai Rp 769.500.000.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Perbedaan kepentingan tersebut, membuat usulan UMK hingga saat ini masih di meja Bupati Sukoharjo, Bambang Riyanto untuk diperiksa lebih lanjut.

Kondisi demikian dibenarkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Sugiyanto. Dua usulan dari pengusaha dan buruh saat ini masih diperiksa Bupati.

“Sampai saat ini usulan UMK Sukoharjo memang ada dua. Usulan pertama dari pengusaha dan usulan lainnya dari buruh. Hingga saat ini, Bupati masih belum memutusakan yang mana dari dua usulan tersebut yang dikirim ke Gubernur. Karena belum ada keputusan, ya kami masih belum bisa mengirim ke Gubernur,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (11/9).

Sugiyanto menambahkan, kemungkinan Sabtu akan terbit keputusan dari Bupati mengenai usulan UMK yang akan diajukan kepada Gubernur.

“Mungkin besok sudah terbit. Tapi kalau sampai Senin belum ada keputusan dari Bupati, ya nanti akan kami tanyakan,” jelasnya.

aps

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya