SOLOPOS.COM - Logo PDAM Solo (JIBI/Solopos/Dok)

Pengisian pejabat Solo, seleksi calon direksi PDAM Solo memasuki tahap penentuan.

Solopos.com, SOLO–Delapan calon berebut kursi direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) periode 2015-2019. Delapan calon ini berhasil menyisihkan 10 kandidat lainnya yang gugur dalam seleksi direksi PDAM.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Penjabat (Pj) Wali Kota Solo Budi Suharto mengatakan seleksi direksi PDAM sudah memasuki tahap penentuan. Pihaknya tinggal menetapkan tiga calon untuk menduduki kursi direksi PDAM, yakni sebagai Direktur Utama, Direktur Teknis, dan Direktur Umum. Namun, Pj Wali Kota masih merahasiakan siapa saja delapan calon tersebut.

“Pokoknya sudah ada di tangan saya. Tinggal saya putuskan saja,” kata Budi ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Kamis (8/10/2015).

Budi mengatakan calon tersebut akan dipilih dan ditetapkan untuk menggantikan direksi lama yang bakal habis masa kerjanya pada awal November mendatang. Budi hanya menyampaikan delapan kandidat tersebut porsinya, 50% calon berasal dari internal PDAM dan 50% di luar PDAM. Budi menuturkan ada beberapa pekerjaan rumah (PR) yang harus ditangani direksi PDAM baru nanti, di antaranya terkait persoalan lama, yakni utang PDAM ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp42 miliar.

Perinciannya, hutang pokok senilai Rp22 miliar dan sisanya adalah bunga yang harus dibayarkan. Hutang tersebut merupakan peninggalan direksi lama sekitar 1980-an silam. Selain utang, Budi juga menyampaikan persoalan kebocoran di PDAM yang juga menjadi prioritas diselesaikan para direksi baru. Kebocoran ini baik fisik maupun administrasi keuangan PDAM.

Budi bahkan menyebut ada kemungkinan kebocoran terjadi disengaja oknum tertentu. Budi menilai perlu ada perombakan secara menyeluruh di internal PDAM. Pihaknya juga meminta seluruh pejabat PDAM ke depan memberikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

“Kebocoran PDAM mencapai 40 persen. Kondisi inilah yang disinyalir membuat PDAM tidak bisa mendapatkan keuntungan,” kata Budi.

Budi berencana menghapus kewajian setoran PDAM ke Pemkot pada 2016 mendatang. Hal ini mengacu pada aturan yang berlaku bahwa PDAM diperbolehkan tidak menyetor pada pendapatan asli daerah (PAD) jika memang kondisinya belum memungkinkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya