SOLOPOS.COM - AJUKAN GUGATAN--Dua orang pengacara kuasa hukum 10 kades mengajukan materi gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Kamis (14/6/2012). (Tri Rahayu/JIBI/SOLOPOS)


AJUKAN GUGATAN--Dua orang pengacara kuasa hukum 10 kades mengajukan materi gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Kamis (14/6/2012). (Tri Rahayu/JIBI/SOLOPOS)

SRAGEN–Sebanyak 10 kepala desa (kades) memberi kuasa kepada empat advokat dari Kasyaf Law Firm Solo resmi melayangkan surat materi gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Kamis (14/6/2012).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Mereka menggugat Bupati Sragen dan enam panitia pengisian perangkat desa (perdes) lantaran diduga melawan hukum.

Gugatan perdata itu disampaikan Ali Fahrudin bersama Mohammad Saifuddin ke Bagian Perdata PN Sragen. Materi gugatan itu ditujukan kepada Ketua PN Sragen dan ditandatangani empat orang advokat, yakni Anies Prijo Ansharie, Bhudhi Kuswanto dan dua orang pengacara tersebut.

Tujuh tergugat yang tercantum dalam materi gugatan terdiri atas Bupati Sragen, panitia pengisian perdes tingkat kabupaten, panitia pengisian perdes Kecamatan Sambungmacan, Plupuh, Masaran, Sidoharjo dan Gondang.

Materi gugatan setebal sembilan lembar tersebut diterima PN Sragen dengan nomor register 22/PDTG/PN/14 Juni 2012. Penggugat mengajukan lima tuntutan kepada tergugat, di antaranya penghentian proses pengisian perdes 2012 atau meninjau kembali proses pengisian perdes di lima kecamatan.

Mereka menilai proses seleksi dan perangkingan calon perdes bertentangan dengan Perda No 15/2006 junto Perbup No 4/2009. Oleh karenanya regulasi itu diminta dibatalkan dengan segala akibat hukumnya. Mereka juga menuntut ganti rugi kepada tergugat senilai Rp1 miliar lebih secara tunai.

“Ganti rugi Rp1 miliar itu disebabkan karena adanya kerugian imateriil. Kalau kerugian materiil hanya sedikit. Kami memang mendapat kuasa dari 10 kades untuk mengajukan gugatan ini. Semua materi gugatan sudah lengkap. Sedangkan untuk bukti-buktinya akan kami sampaikan dalam persidangan,” ujar salah satu kuasa hukum kades, Mohammad Saifuddin, saat dijumpai wartawan.

Dasar Gugatan

Kuasa hukum kades lainnya, Ali Fahrudin, mengungkapkan ada tiga poin yang menjadi dasar gugatan ke PN, yakni berkaitan dengan indikasi pelanggaran Perda Nomor 15/2006 terutama tentang prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela (PDLT). PDLT yang disampaikan tergugat bertentangan dengan Pasal 15 ayat (1) dan (2) Perda No 15/2006.

Selain itu, ujar dia, dalam proses verifikasi penilaian PDLT juga tidak mempertimbangkan saran dan pendapat perangkat desa lainnya. “Terakhir ada indikasi kecurangan di sejumlah daerah. Tiga poin itulah yang menjadi dasar pertimbangan kami untuk mengajukan gugatan,” tegasnya.

Sebelumnya, Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, mempersilakan pihak-pihak tertentu mengajukan gugatan. Bupati tetap berkeyakinan proses pengisian perdes sudah sesuai ketentuan yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya