SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Pengoperasian titik reklame dengan bentuk video elektronik (Videotron) di Kota Solo saat ini belum masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) Retribusi dan Pajak.

Terkait hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berencana memasukkannya ke dalam Perda pembahasan 2011 mendatang. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Suharto mengemukakan terkait pengoperasian reklame dalam bentuk Videotron saat ini baru mengacu ke Peraturan Walikota (Perwali).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Perwali itu merupakan penjabaran Perda, jadi tetap sah secara hukum. Namun kami menyadari bahwa teknologi itu akan selalu berkembang, termasuk juga di bidang reklame. Nah reklame dalam bentuk Videotron itu saat ini memang belum masuk dalam Perda sekarang, ada semacam kevakuman aturan. Sehingga untuk menyikapi hal itu kami akan mengajukan untuk memasukkan Videotron dalam pembahasan Perda tahun depan supaya tetap ada payung hukumnya,” ungkap Sekda ketika ditemui wartawan di Balaikota Solo, Kamis (19/8).

Senada dikemukakan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Solo, Budi Yulistianto. Menurut Budi, reklame dalam bentuk Videotron telah diusulkan untuk menjadi poin pembahasan dalam Perda tersebut. “Terkait Videotron akan masuk dalam Perda Retribusi dan Pajak. Saat ini sudah dalam penyusunan untuk poin-poinnya,” kata Budi saat ditemui secara terpisah.

Sekda menambahkan Perda tersebut ditargetkan dapat rampung dan langsung diaplikasikan ke masyarakat tahun 2011 mendatang.

sry

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya