SOLOPOS.COM - Pendukung salah satu bakal cakades di Desa Glagahwangi, Kecamatan Polanharjo mendatangi kantor desa setempat, Sabtu (20/5/2023). (Istimewa/dokumentasi warga)

Solopos.com, KLATEN – Penetapan dan pengumuman bakal calon kepala desa (Cakades) yang memenuhi persyaratan di Desa Glagahwangi, Kecamatan Polanharjo, Klaten diwarnai protes, Sabtu (20/5/2023). Aksi protes itu disampaikan pendukung salah satu bakal Cakades.

Ada delapan pendaftar bakal cakades di Desa Glagahwangi. Dari delapan pendaftar itu, lima orang dinyatakan tak memenuhi persyaratan setelah dilakukan seleksi administrasi. Sementara tiga orang dinyatakan memenuhi persyaratan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Pendukung salah satu pendaftar bakal cakades berdatangan ke kantor Desa Glagahwangi saat panitia menggelar rapat pleno penetapan dan pengumuman bakal cakades, Sabtu (20/5/2023). Salah satu tuntutan mereka yakni panitia meloloskan salah satu pendaftar, Sumarmo, lantaran berkas administrasi lengkap dan dinilai memenuhi persyaratan.

Aksi itu mendapatkan pengawalan dari Polisi serta TNI. Setelah ditenangkan, massa akhirnya meninggalkan kantor desa. Panitia tetap memutuskan hanya tiga orang yang dinyatakan memenuhi persyaratan dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya.

Sumarmo menilai panitia tidak transparan, salah satunya berkas persyaratan salah satu pendaftar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi. Kendati begitu, meski tidak lolos seleksi administrasi dan tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya, namun panitia menyatakan berkas yang diajukan salah satu pendaftar itu lengkap.

“Dia dinyatakan tidak lolos karena pernah terjerat kasus korupsi dan di rumah kurang dari lima tahun [dari dinyatakan bebas setelah menjalani masa hukuman penjara]. Padahal saat penutupan untuk melengkapi berkas, SKCK-nya tidak ada. Tetapi panitia menyampaikan berkas persyaratannya lengkap,” kata Sumarmo.

Sumarmo mengaku sebelumnya dia pernah terjerat kasus hukum dan sudah bebas setelah menjalani masa hukuman penjara. Dia bebas lebih dari lima tahun yang lalu dan menilai sesuai aturan hal itu sudah memenuhi persyaratan.

“Saya sudah di rumah lebih dari lima tahun lalu. Saya memang pernah terjerat kasus hukum. Apakah tidak ada kesempatan untuk berbuat baik? Apakah tidak ada kesempatan mengabdi di pemerintahan? Apakah tidak ada kesempatan untuk tobat?” kata dia.

Sumarmo menilai panitia mencari kelemahannya lantaran pernah beberapa kali terjerat kasus hukum. Soal langkah selanjutnya yang akan dia ambil, Sumarmo segera berembuk dengan timnya.

“Yang jelas saya tidak terima dengan keputusan ini. Walau pun nanti saya juga ada yang mewakili. Istri saya juga mencalonkan [maju menjadi bakal cakades]. Istri saya juga lolos seleksi administrasi,” kata dia.

Sementara itu, panitia Pilkades Glagahwangi menegaskan proses seleksi administrasi sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku dalam hal ini Perbup No 26 tahun 2019 yang menjadi acuan pelaksanaan Pilkades. Sumarmo dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi meski berkas persyaratannya sudah lengkap lantaran beberapa kali terjerat kasus hukum.

“Terkait salah satu bakal cakades yang tidak lolos meskipun melengkapi berkas administrasinya, sesuai Perbup No 26 tahun 2019 ada tiga poin. Yang pertama dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi ketika dia ancaman hukuman penjara kurang dari lima tahun, kedua melewati masa tenggang waktu lima tahun, dan terakhir bukan pelaku kejahatan berulang-ulang,” kata ketua Panitia Pilkades Glagahwangi, Uun Diah Trisnawati.

Uun mengatakan sebelumnya sudah melakukan klarifikasi dengan instansi terkait sebelum menyatakan salah satu bakal cakades dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.

“Untuk salah satu calon setelah kami klarifikasi dengan instansi terkait dan berdasarkan masukan masyarakat, beliau pernah melakukan tindak kejahatan lebih dari satu kali. Dua kejahatan yang sama dan satu kejahatan berbeda. Ini sudah menjadi dasar kuat bagi kami untuk tidak meloloskan,” kata Uun.

Dari hasil seleksi administrasi para pendaftar bakal cakades di Glagahwangi, ada tiga bakal cakades yang dinyatakan lolos seleksi administrasi masing-masing bernama Desi Harini, Sarjono, dan Setiyono.

Sementara, lima bakal cakades dinyatakan tidak lolos dengan alasan beragam. “Satu orang mencabut berkas pendaftaran, dua orang berkas persyaratan belum lengkap sampai terakhir kemarin hari Jumat. Kemudian yang dua lagi tidak memenuhi persyaratan,” kata Uun.

Sebagai informasi, tahapan Pilkades serentak yang bakal digelar di 67 desa di Klaten sudah bergulir selama beberapa waktu terakhir. Beberapa tahapan di antaranya pendaftaran bakal calon kades pada 3-8 Mei 2023.

Tahapan selanjutnya yakni penyaringan bakal calon kades berupa seleksi administrasi dan klarifikasi dokumen persyaratan bakal cakades serta penetapan dan pengumuman bakal calon pada 11-20 Mei 2023.

Tahapan selanjutnya yakni pegumuman bakal calon kades yang memenuhi syarat sebagai calon kepala desa pada 26 Juni 2023. Sementara, Pilkades serentak digelar pada 5 Juli 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya