SOLOPOS.COM - Petugas melakukan pengujian kendaraan bermotor atau uji kir di kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sragen, pada Selasa (6/12/2022). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo)

Solopos.com, SRAGEN — Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sragen membuka layanan uji kir gratis bagi kendaraan umum berpelat kuning. Uji kir gratis ini dimulai 1 Desember hingga 29 Desember 2022.

Uji kir atau dalam bahasa Belanda Keur merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kepala Dishub Kabupaten Sragen, Catur Sarjanto, mempersilakan bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan uji kir gratis untuk datang langsung ke kantornya.”Uji kir gratis tersebut khusus untuk angkutan umum atau kendaraan pelat kuning,” terang Catur dihubungi Solopos.com, pada Senin (5/12/2022).

Kepala Subbag Tata Ussha UPTD PKB Dishub Sragen, Novi Wulandari, mengatakan layanan uji kir meli[uti tes side slip, smoke tester, selain itu juga terdapat uji teknis yaitu pra uji dan uji visual bagian bawah kendaraan.

“Pada Desember ini, kami melayani uji kir gratis untuk kendaraan umum sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2022, yaitu tepatnya pada Pasal 9 yang menyebutkan adanya bantuan biaya uji kendaraan, yaitu ada biaya uji itu sendiri dan biaya penggantian bukti lulus ujian,” terang Novi ditemui Solopos.com di kantonya, pada Selasa (6/12/2022).

Baca Juga: Mengenal Jalur Tengkorak di Karanganyar, Dishub Sampai Bingung Kenapa

Menurutnya, uji kir gratis ini kali pertama di Sragen. Salah satu tujuannya adalah untuk mengendalikan dampak sosial inflasi. “Setelah adanya uji KIR gratis ini, terdapat peningkatan kendaraan umum yang melakukan uji KIR, peningkatan tersebut kurang lebih 50%. Biasanya dalam sehari hanya dua hingga tiga kendaraan umum yang melakukan uji kir. Saat ini ada peningkatan dalam sehari bisa lima hingga sepuluh kendaraan umum yang melakukan uji kir,” terang Novi.

Ia mengatakan penting bagi angkutan umum untuk melakukaan uji KIR secara berkala tiap enam bulan sekali. Selain berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk perbaikan infrastruktur, juga upaya memperkecil angka kecelakaan.

“Seluruh pemilik kendaraan bermotor yang wajib uji, seperti truk, pikap, bis, dan kendaraan penumpang, mohon untuk dilakukan uji kendaraan secara berkala. Hal ini juga untuk menjaga keselamaran masyarakat sekitar dan juga pemilik kendaraan tersebut,” tambah Novi.

Baca Juga: Beli Solar Pakai QR Code, Uji Coba Dimulai dari 11 Daerah Ini

Biaya Uji Kir

Selain melayani pendaftaran secara langsung, pihaknya juga melayani pendaftaran uji KIR secara online di laman, www.ngekironline.co.id. Di mana pendaftar atau pemilik kendaraan ataupun driver bisa mendaftar secara online yaitu mengajukan permohonan. Kemudian pihaknya akan melakukan verifikasi persyaratan sebelum dilakukan pengujian.

Sementara itu biaya uji kendaraan sendiri bervariasi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Umum, tergantung pada jumlah berat bruto (JBB). Sebagaimana dikutip Solopos.com dari Instagram, @uptd_pkbsragen, Selasa, biaya pengujian kendaraan bermotor untuk JBB 0 kg hingga 2.500 kg adalah Rp40.000, JBB 2.501kg hingga 3.500kg sebesar Rp45.000.

Selanjutnya untuk JBB 3.501kg hingga 9.000 kg sebesar Rp50.000. Untuk JBB 9.001 kg hingga 15.000 kg yaitu Rp55.000, sementara itu JBB di atas 15.000kg yaitu Rp60.000, serta untuk kereta gandeng atau tempelan, yaitu Rp45.000. Kemudian ketika tanda bukti lulus uji hilang, untuk biaya penggantian tanda bukti lulus uji adalah Rp200.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya