Soloraya
Kamis, 24 Desember 2020 - 12:45 WIB

Pengumuman! Jalan Ir. Soekarno Solo Baru Ditutup Saat Malam Tahun Baru

R Bony Eko Wicaksono  /  Tika Sekar Arum  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kemeriahan pesta kembang api di Solo Baru pada malam Tahun Baru 2020, Selasa (31/12/2019), atau setahun silam. (Solopos/Bony Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Ruas Jalan Ir. Soekarno di Solo Baru, Sukoharjo, mulai dari Patung Ir. Soekarno, Tanjunganom hingga Bundaran Patung Pandawa bakal ditutup saat malam pergantian tahun.

Penutupan dimulai pukul 22.00 WIB. Kebijakan ini guna mencegah kerumunan massa yang biasanya terjadi di kawasan itu pada malam pergantian tahun. Kerumuman massa berpotensi memicu penularan Covid-19.

Advertisement

Selama ini, kawasan Solo Baru menjadi salah satu lokasi perayaan malam pergantian tahun. Tak hanya masyarakat Sukoharjo, ratusan orang dari Kota Solo berduyun-duyun menuju kawasan jalan Ir. Soekarno, Solo Baru, saat malam perayaan tahun baru.

Beredar Info Tawangmangu Jadi Lokasi Rapid Test Acak, Ini Faktanya

Advertisement

Beredar Info Tawangmangu Jadi Lokasi Rapid Test Acak, Ini Faktanya

Mereka biasanya datang untuk menonton pesta kembang api saat detik-detik pergantian tahun di Simpang Empat The Park Mall Solo Baru.

Di masa pandemi Covid-19, aparat kepolisian melarang beragam kegiatan atau acara yang melibatkan massa dalam jumlah besar saat perayaan Tahun Baru 2021, termasuk pesta kembang api.

Advertisement

Selamatkan Petani yang Terdampak Serangan Kera, Warga Wonogiri Buka Sedekah Tanaman

Ditutup Mulai Pukul 22.00 WIB

"Ruas Jalan Ir. Soekarno ditutup mulai pukul 22.00 WIB saat pergantian tahun. Tidak ada kegiatan yang berpotensi melibatkan massa dalam jumlah besar," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, saat berbincang dengan Solopos.com, Kamis (24/12/2020).

Polisi bakal berpatroli keliling kawasan jalan Ir. Soekarno Solo Baru saat malam pergantian tahun. Apabila ada kerumunan massa, petugas bakal memberi peringatan untuk pulang ke rumah masing-masing.

Advertisement

Apabila peringatan itu tak digubris, polisi bakal melakukan upaya paksa untuk membubarkan kerumunan massa. Hal ini dilakukan demi keselamatan dan kesehatan masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Memperpanjang Umur Barang di Joli Jolan

"Kami sudah berkoordinasi dengan unsur forum komunikasi pimpinan daerah [Forkopimda] Sukoharjo untuk membahas pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru. Intinya, masyarakat dilarang berkerumun yang berpotensi memunculkan klaster baru," ujar dia.

Advertisement

Di sisi lain, Camat Grogol, Bagas Windaryatno, mengatakan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 di jalan Ir. Soekarno, Solo Baru, tanpa kegiatan atau acara yang sifatnya pengumpulan massa.

Hal ini sesuai hasil rakor pengamanan Natal dan Tahun Baru yang diikuti unsur Forkopimda Sukoharjo dan organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Sukoharjo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif