SOLOPOS.COM - Pekerja menyelesaikan pemasangan pagar taman di pasar hewan Depok, Solo, Kamis (10/1/2013) yang hampir selesai pembangunannya. (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

Pekerja menyelesaikan pemasangan pagar taman di pasar hewan Depok, Solo, Kamis (10/1/2013) yang hampir selesai pembangunannya. (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

SOLO — Aksi protes dilakukan pedagang Pasar Depok menyusul pemberlakuan mekanisme lelang dalam penentuan pemilik kios. Mereka menilai cara tersebut tidak memenuhi aspek keadilan dan rawan konflik.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Ketua Paguyuban Pasar Depok, Suwarjono, menyebut Dinas Pengelola Pasar (DPP) Solo pernah berujar kios di Pasar Depok bakal diprioritaskan bagi pedagang lama. Namun dalam perjalanannya, penempatan kios justru dilakukan dengan mekanisme lelang.

“Padahal dulu disepakati prioritas untuk pedagang lama, DPP juga mengetahui itu. Namun sekarang kok malah dilelang?,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (15/1/2013).

Dengan mekanisme lelang, pihaknya menuding hanya pedagang-pedagang berduit-lah yang akan menguasai kios. Sementara pedagang lama yang notabene mayoritas berekonomi pas-pasan bakal tergusur dari pasar. Padahal sebelumnya dia berharap pedagang lama lebih diperhatikan karena berperan penting membangun kawasan tersebut.

“Di Pasar Depok lama, tempat berjualan berupa los-los, tidak ada kios seperti bangunan baru saat ini. Kami harap Pemkot berpihak kepada nasib pedagang kecil seperti kami,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, revitalisasi Pasar Depok memberikan 86 kios dan 200 los untuk menampung 286 pedagang. Seiring pendataan, jumlah pedagang membengkak hingga 350 orang dengan jumlah kios 69 unit. Menurut Suwarjono, kios berukuruan 12 meter persegi sudah menjadi incaran pedagang. Hal itu lantaran tempat berjualan di los bangunan lama hanya berukuran empat hingga enam meter persegi.

“Kalau sudah begini tentu kekuatan modal bicara. Kami tidak bisa berbuat banyak,” ucap lelaki yang juga pengurus Ikatan Keluarga Pedagang Burung Surakarta (IKPBS) itu.

Kepala DPP, Subagiyo, menampik pemberlakuan lelang dalam penempatan kios Pasar Depok. Dia lebih sepakat cara itu disebut pengundian. Mekanisme pengundian menurutnya lebih adil mengingat jumlah peminat melebihi ketersediaan kios.

“Cara ini diharapkan memenuhi aspek keadilan. Namun yang dibolehkan memiliki kios adalah ber-SHP dan mengajukan ke pemerintah,” katanya. Untuk pasar tradisional kelas IIA seperti Depok, dia menyebut harga kios per meter Rp1 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya