Soloraya
Selasa, 2 April 2024 - 12:45 WIB

Pengunduran Diri 3 Caleg PDIP Masih Dikaji KPU Sragen, Penetapan Tunggu MK

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua KPU Sragen Prihantoro (kanan) dan Komisioner Divisi Teknik Penyelenggara KPU Sragen Mukhsin memberi penjelasan tentang partisipasi pemilih dalam Pemiou 2024 di Kantor KPU Sragen, Rabu (13/3/2024). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Polemik pengunduran diri calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP Sragen terus bergulir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen menerima surat pengunduran diri tiga caleg yang dikirim DPC PDIP Sragen. Namun tak lama kemudian, KPU juga menerima surat pencabutan pengunduran diri tersebut dari caleg yang bersangkutan.

Terkait itu, KPU mengaku masih mengkaji langkah selanjutnya. Mereka akan berpedoman pada Undang-undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU (PKPU) No. 6/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Advertisement

Kepada Solopos.com, Selasa (2/4/2024), Ketua KPU Sragen, Prihantoro P.N., mengatakan tidak bisa menyampaikan nama-nama caleg yang mengundurkan diri itu karena termasuk informasi yang dikecualikan. Nanti skemanya seperti apa, Prihantoro belum bisa bicara lebih karena KPU masih melakukan kajian atas dua surat tersebut.

“Ya nanti untuk tindak lanjut masih dikaji dulu di KPU Sragen. Untuk dasar aturan, peserta pemilu itu kan partai politik, sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017. Terus kemudian yang menjadi dasar dalam penetapan caleg nanti mengikuti PKPU No. 6 Tahun 2024,” jelas Prihantoro.

Dia menjelaskan dalam PKPU No. 6/2024 diatur seandainya ada caleg yang meninggal dunia, mengundurkan diri, atau dipecat dari partai politik, dapat diganti dengan caleg yang memperoleh suara terbanyak kedua, peringkat di bawahnya dalam satu daerah pemilihan (dapil) dan satu parpol.

Advertisement

“Teknisnya nanti ditetapkan dulu atau langsung, itu yang masih kami kaji. Seandainya ada caleg yang meninggal dunia, maksudnya hilang sebelum penetapan atau pascapenetapan, nah itu yang kami kaji. Kebetulan Sragen tidak ada yang meninggal dunia,” jelas dia.

Prihantoro mengaku belum konsultasi ke KPU pusat atau provinsi terkait dengan hasil Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024. Dia beberapa hari lalu memang ke Jakarta itu untuk mengurus sengketa pemilihan presiden (pilpres). Dia menyatakan KPU Sragen belum ada rencana konsultasi ke pusat atau provinsi karena di dalam PKPU No. 6/2024 sudah cukup jelas. “Ditunggu saja keputusannya,” jelasnya.

Penetapan caleg terpilih, menurutnya masih lama karena masih harus melihat tahapan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). “Pada 23 April nanti surat dari MK baru turun terkait dengan aduan apa saja yang masuk dan Sragen masuk locus [lokasi] gugatan dalam sengketa pemilu atau tidak, menunggu surat itu. Setelah surat dari MK itu, KPU pusat baru bersurat ke KPU daerah tentang wilayah mana saja yang menjadi locus gugatan sengketa pemilu,” ujar Prihantoro.

Advertisement

Jika Sragen tidak masuk dalam lokasi gugatan di MK maka KPU Sragen segera bisa menetapkan caleg terpilih untuk kabupaten. Dia menduga kemungkinan masih agak lama karena ada parpol yang meregistrasi di MK yang menyebut Dapil Sragen IV untuk pemilihan anggota DPR.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif