SOLOPOS.COM - Ilustrasi parkir. (Dok Solopos)

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menanggapi komplain dari seorang pengunjung car free day atau CFD mengenai oknum juru parkir (jukir) yang menarik tarif parkir sepeda motor di zona C tepatnya di Jl Bhayangkara tak sesuai ketentuan.

Pengunjung tersebut diminta membayar parkir sepeda motor Rp3.000 saat hendak mengunjungi CFD di Jl Slamet Riyadi, Minggu (23/10/2022). Pengunjung tersebut, melalui akun Twitternya, @MYashn, mencurahkan isi hati (curhat) soal tarif parkir sepeda motor dengan menyebut atau mention akun Twitter Gibran.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“@gibran_tweet Mas Wali ngapunten, menawi tasik khatah ngeteniki,” tulisnya. Dalam cuitan itu disebutkan percakapan antara pengunjung dengan oknum jukir. Awalnya, oknum jukir langsung meminta uang parkir sepeda motor Rp3.000.

Kemudian, pengunjung CFD meminta karcis parkir. Oknum jukir di CFD Solo itu langsung mengganti tarif parkir yang tertera di karcis dengan pulpen. Dia juga mengunggah foto bergambar sobekan karcis parkir di kawasan Sriwedari. Cuitan pengunjung CFD langsung mendapat tanggapan dari Gibran.

“Maaf ya pak. Sebenarnya sudah berkali-kali kami tertibkan. Ini akan kami tindaklanjuti lagi. Lain kali jangan mau kalau tidak sesuai karcisnya dan juru parkirnya difoto saja. Sekali lagi saya minta maaf atas kesalahan saya,” cuit Gibran.

Baca Juga: Jukir CFD Diduga Ngepruk, Ini Tarif Parkir Resmi Kota Solo Sesuai Perda

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Angkutan dan Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Yulianto Nugroho, mengatakan tarif parkir kendaraan bermotor diatur dalam Perda No 1/2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Dalam regulasi itu disebutkan, besaran tarif parkir kendaraan bermotor di tiga zona, yakni zona C, zona D, dan zona E. Dinas Perhubungan (Dishub) Solo telah memasang plakat yang berisi besaran tarif parkir dan jenis kendaraan bermotor.

Misalnya, zona C meliputi Jl Slamet Riyadi, Jl Urip Sumoharjo, Jl Kapten Mulyari, Jl Dr Rajiman, Jl RM Said, Jl Honggowongso hingga Jl Veteran. Tarif parkir sepeda dan andong Rp500, sepeda motor Rp2.000, mobil penumpang/taksi Rp3.000, bus/truk sedang Rp5.000, dan truk besar Rp7.000.

Baca Juga: Terindikasi Ngepruk Tarif Parkir, Jukir CFD Dipanggil Dishub Solo

“Besok, oknum jukir itu akan kami panggil untuk diberi pembinaan. Lokasi parkir pengunjung di Jl Bhayangkara saat pelaksanaan CFD,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya