Solo (Solopos.com)--Larangan yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk tidak menggunakan trotoar dan city walk sebagai lahan parkir tidak diindahkan.
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Dari pantauan Espos, Senin (29/8/2011) malam, kawasan City Walk di depan pusat perbelanjaan Solo Grand Mall (SGM) digunakan sebagai parkir kendaraan bermotor roda dua.
Tarif parkir juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Juru parkir menarik tarif parkir Rp 2.000 per kendaraan bermotor roda dua dari yang seharusnya Rp 500 per kendaraan bermotor roda dua. Mahalnya tarif parkir ini dikeluhkan salah satu pengunjung SGM, Ida.
“Parkirnya penuh, jadi saya terpaksa parkir di sini. Ternyata tarif parkirnya mahal,” ujar Ida ketika ditemui Espos.
(anh)