SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOYOLALI—Momen padusan dan membeludaknya pengunjung di kawasan Objek Wisata Pengging, Banyudono, Boyolali, Minggu (5/5/2019), dimanfaatkan warga untuk membuka jasa parkir kendaraan.

Meski demikian, retribusi parkir senilai Rp5.000 untuk kendaraan roda dua dinilai terlalu tinggi. Pantauan Solopos.com, sejumlah jasa parkir kendaraan di Pengging mematok tarif Rp5.000 untuk kendaraan roda dua.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Saat memarkirkan kendaraan, pengunjung kemudian diberi karcis yang memuat nomor polisi masing-masing kendaraan. Lembaran karcis yang merupakan cetakan mesin fotokopi tersebut tidak disertai tanda dinas terkait yang mengeluarkannya.

Salah satu warga yang menjadi petugas parkir mengatakan padusan merupakan acara tahunan yang cukup menguntungkan.

“Karena pengunjung banyak jadi lapangan pekerjaan untuk warga dengan membuka jasa parkir,” ungkap laki-laki yang enggan disebutkan namanya itu. Laki-laki tersebut mematok tarif Rp5.000 untuk satu kendaraan bermotor. Tidak ada kenaikan tarif secara berjenjang selama waktu tertentu.

Dia beranggapan tarif Rp5.000 merupakan tarif yang wajar di masa jelang Ramadan seperti kali ini. Sejak tahun sebelumnya, tarif parkir menjadi lebih mahal pada hari-hari khusus.

Padahal hari biasa, tarif normal parkir di Pengging hanya berkisar Rp2.000/motor.

Sedikitnya ada dua penyedia jasa parkir di Pengging yang menerapkan tarif senilai Rp5.000, semuanya dikelola oleh warga.

Sementara itu seorang pengunjung, Budianto, merasa keberatan dengan nominal retribusi parkir tersebut. “Rp5.000 itu terlalu mahal, biasanya juga enggak sampai separuhnya,” ujar dia.

Komentar senada juga dilontarkan pengunjung lain, Sutrisna, dan Eni Kusumastuti. Eni bahkan mempertanyakan tarif resmi yang seharusnya diterapkan.

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIH) yang salah satunya memuat Peraturan Daerah (Perda) Boyolali No.10/ 2018 tentang perubahan atas Perda No. 12/2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, menyebutkan bahwa tarif retribusi tempat khusus parkir untuk kendaraan bermotor dua roda adalah Rp2.000.

Tarif tersebut berlaku untuk dua jam pertama, selebihnya dikenakan tambahan 50% dari tarif pertama per dua jam. Tarif maksimal untuk kendaraan roda dua adalah Rp5.000.

Saat dimintai konfirmasi, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani, belum bersedia menyampaikan keterangan. Saat dihubungi Solopos.com, Wiwis mengatakan sedang menyetir kendaraan dan menuju tempat rapat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya