Soloraya
Sabtu, 17 Agustus 2013 - 18:44 WIB

PENGURANGAN HUKUMAN : 125 Napi Dapat Remisi, 9 Orang Diantaranya Bebas

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

Solopos.com, SOLO—Sebanyak 125 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Solo mendapatkan remisi umum pada hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan RI, Sabtu (17/8/2013). Sebanyak sembilan orang di antaranya bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Advertisement

Kepala Lapas Kelas I I A Solo, Sudjonggo, saat ditemui Espos di kantornya, Sabtu, mengungkapkan ada dua jenis remisi umum yang diberikan kepada para napi pada momentum HUT kemerdekaan RI, yakni remisi umum I diberikan kepada 116 orang napi dan remisi umum II untuk sembilan orang napi.

“Sembilan orang yang mendapatkan remisi umum II dinyatakan bebas pada hari ini [kemarin]. Sedangkan jumlah untuk napi penerima remisi umum I itu masih bersifat sementara, karena usulan tambahan masih dalam proses. Angkanya masih fluktuatif, jadi belum bisa diprediksi. Pemberian remisi secara simbolis diberikan kepada dua orang napi dari sembilan napi yang bebas saat upacara HUT kemerdekaan. Pemberian remisi simbolis itu dilakukan Walikota Solo,” jelas Sudjonggo.

Para napi penerima remisi tersebut rata-rata sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan berkelakuan baik selama menjadi penghuni Lapas. Sebagian besar napi penerima remisi merupakan napi kasus pidana umum, terutama pencurian. Namun ada juga napi kasus narkoba dan perjudian. Masa hukuman mereka bervariasi sesuai dengan tingkat pelanggaran pidana yang dilakukan.

Advertisement

“Semua napi yang divonis maksimal pada Jumat (16/8) memiliki hak mendapatkan remisi umum. Permasalahannya, ketika ada terpidana yang divonis pada Jumat  misalnya, maka putusan vonis itu baru sampai ke Lapas bukan pada hari itu, tetapi menunggu beberapa hari berikutnya. Hal inilah yang memungkinkan terjadi penambahan jumlah napi yang menerima remisi,” tambah Sudjono.

Dari informasi di Lapas, jumlah napi dan tahanan per Jumat (9/8), sebanyak 467 orang. Mereka terdiri atas 367 orang dewasa, 89 orang remaja dan 11 orang anak-anak.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif