SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Setelah divonis tujuh bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (31/7/2013), sembilan napi kasus sweeping di Kampung Boro, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Solo dinyatakan bebas pada Sabtu (17/8/2013). Mereka ditahan sejak 3 Februari lalu, sehingga mereka hanya menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Solo hanya sekitar sebulan pascavonis.

Mereka bebas setelah mendapatkan remisi umum momentum kemerdekaan RI. Kesembilan orang itu terdiri atas Sutarno alias Hamdullah alias Jakfar, 39, Muhammad Rifai, 29, Sardi alias Junaidi, 39, Zaenal Arifin, 42, Juli Purwadi, 34, Susilo, 36, Muhammad Hisyam, 24, Dauk Tri Hartono, 40, dan Muhammad Yunus, 23.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kepala Lapas Kelas I A Solo, Sudjonggo, saat ditemui Solopos.com, Sabtu siang, mengatakan sembilan orang tersebut dinyatakan bebas dan sudah keluar dari Lapas sekitar pukul 06.00 WIB atau sebelum pelaksanaan upacara hari ulang tahun kemerdekaan RI.

Informasi yang diterima Solopos.com, keluarnya sembilan orang itu dijemput sejumlah orang dari perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas).

“Soal mereka dijemput siapa, itu terserah mereka. Ketika sudah keluar Lapas, maka bukan wewenang kami lagi. Tapi, hal itu sebenarnya sudah biasa. Setiap napi yang bebas biasanya memang dijemput keluarga atau temannya,” jelas Sudjonggo di kantornya.

Anggota Tim Pembela Muslim (TPM), Ali Fahrudin, saat dihubungi Solopos.com, Sabtu siang, mereka bebas setelah mendapatkan remisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya