Soloraya
Rabu, 17 Agustus 2016 - 18:40 WIB

PENGURANGAN HUKUMAN : Mantan Dirut PDAM Solo Dapat Remisi 1 Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi serah terima berkas remisi narapidana (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Pengurangan hukuman diterima mantan Dirut PDAM Solo.

Solopos.com, SOLO–Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Solo, Singgih Triwibowo mendapatkan remisi di hari HUT ke-71 Kemerdekaan RI, Rabu (17/8/2016). Singgih terjerat kasus pengadaan pompa air tahun anggaran 2014 dengan total kerugian negara mencapai Rp200 juta.

Advertisement

Kasubsi Administrasi dan Peralatan Rutan Kelas I A Solo, Cariyati Mahanani, mengatakan jumlah penghuni rutan di Solo per tanggal 17 Agustus sebanyak 568 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 537 orang laki-laki dan 31 orang perempuan.

“Sebanyak 568 orang penghuni rutan Solo terbagi dalam dua kategori yakni narapidana dan tahanan,” ujar Cariyati kepada wartan di rutan, Rabu.

Advertisement

“Sebanyak 568 orang penghuni rutan Solo terbagi dalam dua kategori yakni narapidana dan tahanan,” ujar Cariyati kepada wartan di rutan, Rabu.

Menurut Cariyati, pada peringatan HUT ke-71 Kemerdekaan RI tahun ini Rutan Solo mengajukan remisi ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) sebanyak 193 orang, terdiri atas 183 laki-laki dan 10 orang perempuan. Namun, dari usulan tersebut yang sudah menerima Surat Keputusan (SK) remisi baru 188 orang. Sisanya masih menunggu SK sampai sekarang. “SK remisi yang belum turun masih dalam proses. Kemungkinan besar SK turun satu pekan ke depan,” kata dia.

Ia mengatakan semua warga binaan yang mendapatkan remisi sudah melalui seleksi ketat dan sesuai prosedur. Salah satu syarat remisi adalah warga binaan telah menjalani masa hukuman di rutan selama enam bulan.

Advertisement

Mantan Direktur PDAM Solo, lanjut dia, diputus bersalah dan harus menjalani hukuman satu tahun penjara. Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang juga menganjar Singgih denda Rp50 juta atau kurungan penjara 1 bulan.

“Dia [Singgih] sudah menjalani masa hukuman selama enam bulan dan sudah membayar denda Rp50 juta. Sebagai tahanan layak menerima remisi dan sekarang SK remisi, selama 1 bulan masih diproses Kemenkumham,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Keamanaan Rutan Kelas 1 A Solo, Urip Dharma Yoga, mengatakan sebanyak 18 warga binaan langsung bebas seusai menerima remisi. Pembebasan warga binaan secara simbolis baru bisa dilakukan pada pukul 11.00 WIB.

Advertisement

“Kami langsung memberikan SK remisi kepada warga binaan yang bebas. Warga binaan yang bebas bisa langsung dijemput keluarganya,” kata dia.

Terpisah, salah seorang warga binaan, Erwin Barudin, 42 , mengaku senang setelah mendapatkan remisi selama sebulan dan langsung bebas. Tahanan kasus narkoba ini berjanji akan menjadi orang baik serta tidak memakai narkoba lagi.

“Saya sudah menjual satu unit mobil untuk membeli narkoba. Keluarga jadi tidak terurus selama berada di rutan,” ujar Erwin, yang bekerja sebagai pedagang di Pasar Klewer.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif