SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Panitia anggaran (Panggar) mempertanyakan kelebihan pembayaran senilai Rp 103 juta kepada rekanan yang bertanggung jawab dalam pemeliharaan sejumlah ruas jalan menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pengurangan kadar aspal.

Berdasar informasi yang dihimpun, temuan pengurangan kadar aspal untuk kegiatan pemeliharaan dan peningkatan jalan ditemukan di sejumlah ruas. Ada empat CV yang dinilai bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut yaitu CV Jati Karya, CV Karya Agung, CV Kartika Adi dan CV Artha Graha. Untuk kegiatan pemeliharaan jalan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) menggunakan sumber APBD senilai Rp 8 miliar.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Anggota Panggar, Hasman Budiadi mempertanyakan temuan BPK mengenai pengurangan aspal di sejumlah ruas jalan. “Setelah membaca laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, muncul temuan mengenai pengurangan kadar aspal. Pertanyaan kami mengapa yang demikian bisa terjadi,” ujarnya ketika dijumpai wartawan, Rabu (14/7).

Hasman menambahkan, dengan munculnya temuan itu dapat juga diartikan material yang digunakan tidak sesuai dengan kontrak. Selanjutnya, Panggar mempertanyakan apakah ada sanksi yang diterapkan kepada rekanan sampai mengakibatkan munculnya temuan itu. Hasman menambahkan, dengan pengurangan kadar aspal terjadi kelebihan pembayaran kepada rekanan senilai Rp 103 juta.

Hal senada disampaikan anggota Panggar lain, Suryanto. Selain temuan pengurangan aspal berdasarkan hasil uji laboratorium, pihaknya juga mempertanyakan mengenai adendum kontrak. “Mengacu kepada temuan BPK, dalam pemeriksaan dokumen kontrak, back up data serta bukti pembayaran secara uji petik, ternyata dalam pekerjaan tambah kurang tidak didukung adendum kontrak. Tidak adanya adendum kontrak ini apa disebabkan karena kelalaian ataukah disengaja,” tandasnya.

Dengan rekomendasi BPK agar pejabat pembuat komitmen (PPK) menyetorkan kelebihan pembayaran senilai Rp 103 juta dari rekanan kepada kas daerah, menurut Suryanto, harus segera dilaksanakan. DPU dalam hal ini harus mempertanggungjawabkan segala hal yang tidak sesuai kontrak sehingga tidak merugikan keuangan daerah.

No    Penyedia jasa    Kadar aspal        Lebih bayar
Kontrak    Uji lab
1    CV Jati Karya    9%    6,71%    Rp 67.700.832,28
2    CV Karya Agung    6%    5,6%    Rp 17.255.580,00
3    CV Kartika Adi    4,8%    4,01%    Rp 10.495.800,00
4    CV Artha Graha    6%    5,6%    Rp 8.227.898,43

Sumber: BPK

aps

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya