SOLOPOS.COM - Warga Berjo didampingi tim kuasa hukum saat memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar pada Selasa (11/4/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pengurus dan Badan Pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo mangkir dalam sidang perdana gugatan warga yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar pada Selasa (11/4/2023). Pihak tergugat dalam sidang tersebut hanya dihadiri Plt Kepala Desa (Kades) Berjo. Sementara pihak penggugat yakni warga Berjo diwakili BRM Kusumo Putra selaku kuasa hukum.

Berdasarkan pantauan Solopos.com, sidang gugatan perdata warga Berjo terhadap Plt Kades, Pengurus, dan Badan Pengawas BUMDes dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Haga Sentosa Lase berlangsung terbuka. Puluhan warga Berjo tampak hadir melihat persidangan tersebut.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Majelis hakim menyatakan sidang gugatan ditunda pada Selasa (18/4/2023) depan karena dua pihak tergugat lain, yakni pengurus dan Badan Pengawas BUMDes Berjo tidak hadir. Keduanya tidak hadir tanpa keterangan.

Koordinator Warga Berjo yang juga Ketua RT 004/RW 009 Berjo, Agil Sugiman, menyayangkan ketidakhadiran dua pihak tergugat yang membuat sidang harus ditunda. Menurutnya warga tidak pernah patah semangat untuk memperjuangkan dan menuntut keadilan atas kisruh pengelolaan BUMDes Berjo. “Hari ini ditunda, pekan depan kami akan hadir lagi di PN,” kata dia.

Kuasa hukum warga berjo, BRM Kusumo Putra, mengatakan sidang gugatan perdata merupakan langkah warga dalam menuntut keadilan atas kisruh pengelolaan BUM Desa Berjo. Warga hanya ingin menyelamatkan BUMDes Berjo.

Kusumo mengatakan gugatan dilayangkan warga karena sejauh ini tidak ada upaya nyata dan transparansi dalam penyelesaian persoalan di BUMDes Berjo. Pemerintah desa maupun Pemkab Karanganyar dinilai belum melakukan upaya konkret untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Tapi ada angin segar bagi warga dari hasil audiensi dengan DPRD kemarin. Ada upaya langkah diskresi dari Pemkab,” katanya.

Dia mendesak Pemkab mempercepat keputusan mengeluarkan diskresi kepada Plt Kades agar kasus pengelolaan BUMDes Berjo selesai. Diskresi dikeluarkan Pemkab terkait pemberian kewenangan penuh terhadap Plt Kades untuk mengesahkan pengurus BUMDes sesuai hasil Musyawarah Desa (Musdes) tanggal 24 Februari 2023 lalu. Selain itu diskresi untuk percepatan revisi Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur tentang BUM Desa Berjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya