Soloraya
Senin, 12 Maret 2012 - 10:14 WIB

PENGURUS LPMK: Perwali Terbit, Pelantikan Tunggu Musrenbangkot

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Budi Suharti (Sunaryo Haryo BayuJIBI/SOLOPOS)

Budi Suharti (Sunaryo Haryo BayuJIBI/SOLOPOS)

SOLO – Peraturan walikota (Perwali) sebagai peraturan pelaksana Perda No 11/2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) sudah terbit. Namun, pelantikan pengurus lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan (LPMK) belum juga dilakukan.

Advertisement

Beberapa pihak terkait yang Espos mintai informasi termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto mengaku belum tahu kapan pengurus lembaga yang berfungsi sebagai DPRD-nya kelurahan itu akan dilantik. “Perwalinya sudah diteken, tapi kapan pelantikannya saya belum bisa memastikan. Bisa jadi nanti setelah Musrenbangkot (musyawarah perencanaan pembangunan kota-red),” ujar Budi.

Keterangan senada disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Umum Pemkot, Agustaf. Ditemui terpisah, Agustaf juga mengatakan Perwali tentang LKK saat ini sudah terbit. Namun pelantikan belum bisa dilakukan. Dalam hal itu, pihaknya akan menunggu setelah Musrenbangkot yang dijadwalkan digelar pada pekan ketiga Maret ini selesai. Sebab, sejak awal Musrenbang kelurahan, Musrenbang kecamatan dan forum satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pekan lalu, dikawal oleh pengurus LPMK lama.

“Hal itu sah-sah saja menurut aturan. Kepengurusan LPMK tetap aktif sampai berakhir masa berlakunya dan dilantik pengurus baru. Lha ini pengurus baru belum dilantik jadi mereka masih punya legitimasi,” katanya. Mengenai calon pengurus LPMK yang akan dilantik, Agustaf mengatakan semua kelurahan sudah menyusun dan melaporkannya.

Advertisement

Sebagaimana diinformasikan, kepengurusan LMPK di 51 kelurahan di Solo sebenarnya sudah habis masa berlakunya sejak awal 2011 lalu. Namun selesainya periode kepengurusan itu tidak langsung diikuti dengan pelantikan pengurus baru. Hal itu lantaran peraturan tentang LKK perlu direvisi dengan memasukkan larangan keikursertaan pengurus partai politik.

Kondisi mengambang, tanpa ada kepengurusan LPMK yang jelas menurut hukum itu sempat menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, bahkan setelah Perda baru tentang LKK terbit sekalipun karena sebagian kalangan menganggap LPMK tak bisa dibentuk jika Perda itu belum diikuti penerbitan perwali. Kebingungan lainnya adalah soal legitimasi hasil Musrenbang yang dikawal oleh pengurus LPMK lama yang dibentuk berdasarkan Perda lama padahal Perda baru sudah ada.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif