SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)–Lembaga Ketahanan Kelurahan (LKK) sebagai pengganti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) segera terbentuk di 51 kelurahan. Pemkot sudah menyampaikan edaran ke masing-masing kelurahan agar secepatnya dilakukan seleksi calon pengurus LKK dan menyerahkan hasilnya paling lambat Rabu (7/12/2011).

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, didampingi Kabag Pemerintahan Setda, Agustaf, kepada wartawan di Balaikota, Kamis (1/12/2011) mengungkapkan pembentukan LKK itu merupakan amanat dalam Peraturan Daerah (Perda) No 11/2011 tentang LKK sebagai pengganti Perda No 7/2002 tentang LPMK. Menurut Budi, ketentuan dalam dua Perda itu pada prinsipnya sama.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Tugas, fungsi dan kelembagaannya sama saja. Hanya ada beberapa hal yang berbeda. Di antaranya, adanya larangan bagi pengurus partai politik (Parpol) untuk menjadi pengurus LKK. “Kalau dulu kan kepengurusan bebas dari unsur mana saja. Tapi dalam LKK nanti tidak boleh ada pengurus Parpol yang terlibat. Hanya pengurus lho, bukan anggota. Jadi kalau misalnya ada pengurus LKK yang jadi pengurus Parpol, ya mau tidak mau harus mundur,” jelas Budi.

(shs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya