Soloraya
Kamis, 1 Desember 2011 - 16:17 WIB

Pengurus Parpol dilarang jadi pengurus LPMK

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)–Lembaga Ketahanan Kelurahan (LKK) sebagai pengganti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) segera terbentuk di 51 kelurahan. Pemkot sudah menyampaikan edaran ke masing-masing kelurahan agar secepatnya dilakukan seleksi calon pengurus LKK dan menyerahkan hasilnya paling lambat Rabu (7/12/2011).

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, didampingi Kabag Pemerintahan Setda, Agustaf, kepada wartawan di Balaikota, Kamis (1/12/2011) mengungkapkan pembentukan LKK itu merupakan amanat dalam Peraturan Daerah (Perda) No 11/2011 tentang LKK sebagai pengganti Perda No 7/2002 tentang LPMK. Menurut Budi, ketentuan dalam dua Perda itu pada prinsipnya sama.

Advertisement

Tugas, fungsi dan kelembagaannya sama saja. Hanya ada beberapa hal yang berbeda. Di antaranya, adanya larangan bagi pengurus partai politik (Parpol) untuk menjadi pengurus LKK. “Kalau dulu kan kepengurusan bebas dari unsur mana saja. Tapi dalam LKK nanti tidak boleh ada pengurus Parpol yang terlibat. Hanya pengurus lho, bukan anggota. Jadi kalau misalnya ada pengurus LKK yang jadi pengurus Parpol, ya mau tidak mau harus mundur,” jelas Budi.

(shs)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : LPMK Parpol Pemkot Lkk Solo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif