SOLOPOS.COM - Wakil Bupati Sragen H Suroto (tiga dari kiri) berfoto bersama para warga penerima santunan BPJS Ketenagakerjaan di GOR Diponegoro Sragen, Rabu (31/5/2023). (Istimewa/Amalia Ayuni)

Solopos.com, SRAGEN — Program jaminan perlindungan bagi ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) di Sragen sudah berjalan sejak Maret 2023 lalu. Sebanyak 3.530 RT/RW di Sragen sudah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) dengan premi hanya Rp16.800 per bulan.

Salah satu keluarga di Desa Karanganyar, Kecamatan Sambungmacan, Sragen, merasakan manfaat dari program tersebut dengan mendapatkan santunan Rp42 juta.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sragen, Amalia Ayuni, mengungkapkan santunan itu diberikan karena ada anggota keluarga yang kebetulan pengurus RT/RW meninggal dunia. Selain RT/RW, Amalia menyebut ada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di wilayah Kecamatan Tangen juga ikut program JKK dan JKM tersebut.

Santunan Rp42 juta itu diserahkan secara simbolis saat pembukaan UMKM Expo 2023 yang digelar di GOR Diponegoro Sragen, Rabu siang. “Jadi Pemkab yang memfasilitasi untuk mendaftarkan perangkat RT/RW ke BPJS ketenagakerjaan dalam program JKK dan JKM. Dengan premi hanya Rp16.800 per bulan per orang itu, peserta bisa mendapatkan dua manfaat. Kalau meninggal biasa dapat santunan Rp42 juta, tetapi kalau meninggalnya karena kecelakaan maka bisa mendapat 48 kali upah dan beasiswa bagi dua orang dari jenjang TK hingga kuliah dengan total maksimal Rp174 juta,” ujarnya kepada Solopos.com, Rabu (31/5/2023).

Amalia menerangkan dari 5.220 RT/RW di Sragen yang sudah ikut program BPJS Ketenagakerjaan ada 3.530 RT/RW. Masih ada 1.690 RT/RW yang belum ikut. Seluruh perangkat desa di Sragen yang sebanyak 2.072 orang sudah ikut semua. Sedangkan untuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ikut sudah 1.527 orang dari total 1.541 orang. Tinggal 14 orang yang belum ikut.

Dia menyampaikan pemerintah pusat hingga daerah harus memastikan bahwa masyarakat yang bekerja harus mendapat program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dia mengatakan jaminan itu menjadi hak pekerja dan sekaligus perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya