SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi. (Freepik.com)

Solopos.com, WONOGIRI — Dua pengurus yakni Sekretaris dan Bendahara Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Batuwarno, Wonogiri, diduga selewengkan dana bergulir masyarakat (DBM) senilai Rp6,4 miliar.

Mereka diketahui mengelola DBM tidak sesuai prosedur standar operasional yang ditetapkan atau malaadministrasi. Belum diketahui secara jelas sejak kapan kedua pengurus UPK itu melakukan penyelewenangan dana tersebut.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sedangkan awal terbongkarnya kasus itu yakni saat proses transformasi UPK menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma). Kecurigaan muncul karena proses transformasi itu dinilai berjalan sangat lambat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Antonius Purnama Adi, mengatakan UPK Kecamatan Batuwarno memiliki DBM senilai total Rp7,3 miliar.

Dari total nilai dana bergulir masyarakat Batuwarno, Wonogiri, itu, Sekretaris dan Bendahara UPK diduga selewengkan dana mencapai Rp6,4 miliar.

Modus penyelewengan dilakukan dengan memberikan penyaluran atau pembiayaan DBM kepada kelompok fiktif. Selain itu juga menyalurkan DBM kepada perorangan dan serta warga luar Kecamatan Batuwarno.

Menurut Antonius, DBM hanya boleh disalurkan kepada kelompok yang terdiri atas warga miskin di dalam kecamatan setempat. Jumlah anggota kelompok itu minimal lima orang.

Dana yang disalurkan untuk kelompok itu tidak untuk kegiatan konsumtif, melainkan untuk usaha. Hal itu karena roh dari penyaluran DBM untuk penanganan kemiskinan di desa.

Malaadministrasi

“Dua orang itu [sekrataris dan bendahara] melakukan malaadministrasi. Mereka menyalurkan DBM tidak sesuai SOP. Tapi dana itu masih di kelompok-kelompok itu termasuk di kelompok fiktif,” kata Anton saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (4/4/2023).

Anton mengaku belum bisa memastikan apakah tindakan pengurus UPK Batuwarno, Wonogiri, selewengkan dana bergulir masyarakat itu masuk unsur korupsi atau bukan. “Yang jelas mereka mengelola DBM cacat administrasi,” katanya.

Anton melanjutkan Sekretaris dan Bendahara UPK Batuwarno itu sudah mengakui perbuatan mereka menyalahgunakan DBM UPK Kecamatan Batuwarno. Pemerintah desa di Kecamatan Batuwarno juga sudah membentuk Tim Penanganan Masalah (TPM) untuk menyelidiki kasus tersebut.

“Selama ini, kami mendapatkan laporan pengelolaan DBM di UPK Batuwarno ya baik-baik saja. Penyalahgunaan itu ditemukan para kades saat mau mentransformasikan UPK menjadi Bumdesma. Bahkan Ketua [UPK] saja tidak tahu, dimanipulasi,” ucap dia.

Sebagai informasi, UPK merupakan unit yang mengelola DBM eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan. UPK mengelola penyaluran dan penerimaan DBM dari kelompok warga miskin.

Pengelolaan dana bergulir masyarakat oleh UPK bertujuan mengentaskan masyarakat miskin di lingkup kecamatan. Pada 2022, UPK bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya