Soloraya
Kamis, 23 Desember 2010 - 09:45 WIB

Pengusaha hiburan Solo tolak rencana kenaikan tarif pajak

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Kalangan pengusaha hiburan di Kota Solo menolak rencana kenaikan tarif pajak sebagaimana yang diusulkan Panitia Khusus (Pansus) DPRD setempat dalam Pembahasan Raperda Pajak Daerah.

Supriyanto, pengelola Bioskop 21, mengatakan selama ini tarif pajak senilai 10% bagi pengusaha hiburan bioskop sudah memberatkan. Padahal, tarif pajak hiburan bioskop diwacanakan mengalami kenaikan menjadi 20%. “Kami khawatir kenaikan tarif pajak itu berpotensi mematikan industri yang kami kelola. Sebab, bisa dilihat cukupnya banyaknya industri bioskop di Kota Solo yang sudah gulung tikar dalam beberapa tahun terakhir,” papar Supriyanto dalam dengar pendapat Raperda Pajak Daerah di Ruang Sidang Paripurna, Rabu (22/12).

Advertisement

Hal senada juga dikemukakan pengelola hiburan dari Hailai Solo, Masrid. Menurutnya, saat ini pihak Hailai Solo keberatan dengan tarif pajak hiburan karaoke senilai 30%. Dia menjelaskan, selama ini pajak hiburan karaoke senilai 30% itu sama sekali tidak dibebankan kepada pelangan melainkan ditanggung perusahaan sendiri. Pihaknya khawatir pelanggan akan lari jika dikenai beban pajak. Oleh karena itu, pihaknya menolak jika tarif pajak hiburan karaoke itu dinaikkan kembali. “Kalau bisa pajaknya karaoke diturunkan menjadi 20%. Sebab, pajak senilai 30% itu cukup memberatkan,” kata Masrid.

Sementara itu, Staf Ahli Pansus Raperda Pajak Daerah, Ahmad Choiruddin menjelaskan, sesuai dengan Perda No 3/1998 tentang Pajak Hiburan, tarif pajak hiburan berbeda-beda sesuai dengan jenisnya. Adapun besaran pajak hiburan yang diatur dalam Perda tersebut berkisar antara 8% hingga 30%. Akan tetapi, rencananya besaran tarif pajak hiburan di masa mendatang itu akan disamaratakan. Namun, pihaknya belum mengetahui pasti jumlah kenaikan tarif pajak hiburan tersebut. “Nanti akan kami kaji dalam sidang Pansus. Yang jelas segala keputusan harus sesuai asas adil dan tidak memberatkan para wajib pajak,” tandas Choiruddin.

mkd

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Kenaikan Tarif Pajak
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif