Soloraya
Minggu, 2 Mei 2021 - 15:08 WIB

Pengusaha Karanganyar Berharap Masalah THR Diselesaikan Secara Bipartit

Sri Sumi Handayani  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Reuters)

Solopos.com, KARANGANYAR--Ketua Apindo Kabupaten Karanganyar, Edy Darmawan, berharap pandemi Covid-19 ini menjadikan pengusaha maupun pekerja saling memahami kesulitan masing-masing. Disinggung salah satu tuntutan buruh yang santer, yakni THR, Edy menyarankan penyelesaian secara bipartit.

"Untuk perusahaan tidak kena dampak pandemi, harapan kami berikan hak karyawan utuh. Ada perusahaan terdampak pandemi maka wajib memberikan pemahaman kepada buruh [soal kondisi keuangan perusahaan]," kata Edy.

Advertisement

Pemerintah sudah menerbitkan aturan melarang perusahaan membayar THR dengan mencicil. Tetapi, Edy menyampaikan belum semua perusahaan di Karanganyar membaik saat ini. Bahkan, dia menyebut seharusnya karyawan tahu kondisi perusahaan masing-masing melalui kapasitas produksi dan penjualan produk.

Baca Juga: KSPN Karanganyar Minta Pengusaha Jangan Menganggap Buruh Sebagai Musuh

Merumahkan Sementara

"Perusahaan di Karanganyar ini kan basisnya massal. Banyak tenaga kerja. Misal tekstil, garmen, rokok, makanan dan minuman. Kami berharap pengertian dari masing-masing pihak. Perusahaan wajib membayar THR tetapi mungkin beberapa perusahaan harus menggunakan teknis berbeda. Daripada dipaksakan malah gulung tikar. Tolong bicarakan itu bipartit," jelas dia.

Advertisement

Selain THR, Solopos.com juga menyinggung "budaya" sejumlah perusahaan padat karya merumahkan sementara pegawainya menjelang Lebaran. Kemudian, perusahaan akan merekrut kembali pekerja tersebut setelah Lebaran.

Edy menjawab pertanyaan itu secara diplomatis. Secara tidak langsung Edy mengakui sejumlah perusahaan menggunakan jurus itu.

Baca Juga: 8 Orang Positif Covid-19, Seluruh Pegawai Kantor Imigrasi Surakarta Dites Swab Senin

Advertisement

Hanya, dia menampik anggapan sejumlah pihak menyebut alasan perusahaan melakukan itu untuk menghindari membayar THR.

"Tidak bisa dikaitkan dengan upaya perusahaan lari dari kewajiban membayar THR. Mereka [merumahkan pekerja menjelang Lebaran karena] tidak bisa mendistribusikan barang selama momen Lebaran. H min dan H plus Lebaran tidak bisa kirim barang. Kalau harus produksi penuh itu berkaitan dengan kapasitas gudang dan modal," jelasnya.

"Tetapi saya juga paham bahwa ada sebagian perusahaan seperti itu. Mereka pasti sudah berhitung. Tapi tidak bisa digeneralisir. Kalau saya lebih mendorong bipartit."

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif