Soloraya
Selasa, 19 April 2022 - 19:41 WIB

Pengusaha Muda Boyolali Siap Bayar THR Maksimal H-7 Lebaran

Nimatul Faizah  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, BOYOLALI – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Boyolali menyatakan mendukung penuh Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) yang mewajibkan pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal H – 7 Lebaran 2022.

Kesanggupan membayar THR sesuai ketentuan tersebut diungkapkan oleh Ketua Hipmi Boyolali, Trijoko, saat dihubungi Solopos.com pada Selasa (19/4/2022). “Kami tidak mempermasalahkan kebijakan tersebut karena kami pun juga melihat beberapa sektor usaha teman-teman Hipmi mulai menggeliat,” ungkap Tri.

Advertisement

Ia mengatakan THR adalah bentuk tanggung jawab pengusaha terhadap karyawan yang telah membantu jalannya roda perusahaan. Menurut Trijoko, memberikan THR sesuai hak karyawan sama dengan berbagi rasa bahagia kepada karyawan.

Baca juga: Muncul Isu Perusahaan di Boyolali Cicil THR, Ini Penjelasan Diskopnaker

“Mari kita ikuti apa yang menjadi peraturan pemerintah karena kalau tidak diikuti nanti ada denda lima persen dari THR. Ada juga sanksi seperti pembatasan-pembatasan,” jelas dia.

Advertisement

Terlepas dari denda dan sanksi, Trijoko mengajak para pengusaha di Boyolali untuk membayar THR sesuai ketentuan karena hal tersebut adalah kewajiban sebagai warga yang baik dan umat manusia yang baik.

Hak bagi Karyawan

Sementara itu, salah satu karyawan di sebuah pabrik garmen di Sambi Boyolali, Dimas Pratama, 24, mengaku pada tahun 2021 THR nya dicicil sebanyak lima kali. “Dicicil lima kali, dicicil 12,5 persen dikali empat bulan, kemudian yang terakhir 50 persen,” jelas dia.

Baca juga: Daftar 19 Tempat Penukaran Uang Baru di Boyolali dan Jadwalnya

Advertisement

Ia mengungkapkan pada saat itu kecewa kepada keputusan perusahaan. Ia juga mengatakan pada saat itu tak hanya THR yang dicicil, tapi gaji juga dicicil menjadi dua kali.

Saat mendengar keputusan Menaker yang mewajibkan perusahaan membayar THR maksimal H-7 Lebaran, ia mengaku senang dan setuju. Ia merasa THR adalah hak bagi karyawan dan akan mendukung penuh pelaksanaan tersebut.

“Semoga THR yang harus diwajibkan H-7 Lebaran benar-benar terealisasi, dan saya yakin perusahaan di tempat saya bekerja sudah memiliki rencana keuangan, termasuk THR untuk para karyawannya,” harap dia.

Baca juga: Tempat Usaha Wisata di Boyolali Ini Ditempeli Stiker Aman, Maksudnya?

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif