Soloraya
Rabu, 20 Februari 2019 - 05:00 WIB

Pengusaha Rental Mobil Khawatir E-Tilang dengan Kamera CCTV

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO – Penerapan tilang elektronik (e tilang) di Kota Solo oleh Satlantas Polresta Solo yang menggunakan rekaman kamera pemantau CCTV untuk memotret pelaku pelanggaran membuat para pengusaha persewaan atau rental mobil khawatir. Hal ini antara lain diungkapkan pengusaha rental mobil asal Perumahan Graha Mitra Berseri (GMB) Wonorejo, Gondangrejo, Karanganyar, Aloysius Saptoto. Dia khawatir kebijakan e tilang justru akan merugikan para pelaku usaha sewa mobil.

Sebab surat pemberitahuan tilang dikirimkan selang beberapa hari dari pengembalian kendaraan oleh penyewa. Otomatis pemilik kendaraan tidak tahu apakah penyewa melanggar aturan lalu lintas seperti melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan. “Tahunya selang berapa hari,” ujar dia. Persoalan lain yang bisa muncul menurut Saptoto yaitu kesulitan pemilik rental mobil menagih biaya tilang kepada pihak penyewa. Apalagi biasanya penyewa kendaraan sudah tidak berhubungan dengan pengusaha setelah pengembalian mobil.

Advertisement

“Kendalanya penyewa pasti tidak mau bayar. Bila diklaimkan di belakang kami yang susah. E-tilang kan tahunya berapa hari kemudian setelah pengembalian mobil. Ya bisanya kami bikin penyesuaian aturan pinjam meminjam atau sewa mobil,” urai dia.

Pengusaha rental mobil lainnya, Oky Orlando, memberlakukan kebijakan sementara teknis persewaan kendaraan menyusul diberlakukannya kebijakan e tilang. Kebijakan tersebut yaitu penyewa mobil harus memakai sopir dari pihaknya. Langkah itu untuk mencegah pelanggaran lalu lintas yang mulai diterapkan di Solo.

Di sisi lain Ketua Asosiasi Rental Mobil Soloraya, Samrodin, menyarankan pengusaha rental membuat sistem sendiri mengantisipasi pelanggaran lalu lintas oleh penyewa. Samdorin mengaku mendukung pemberlakukan kebijakan e tilang di Solo. Dia meyakini kebijakan tersebut bertujuan positif yaitu menciptakan keteraturan dan ketaatan berlalu lintas bagi para pengguna jalan di Kota Bengawan.(Kurniawan)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif